LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Kejar target, Pemprov DKI akan naikkan beberapa jenis pajak

Pajak yang akan dinaikkan diantaranya adalah nilai jual objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0,3 persen yang sifatnya komersil atau untuk pengusaha. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target pajak tahun ini sebesar Rp Rp 35,2 triliun.

2017-01-05 16:32:00
Pajak
Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan sejumlah pajak di ibu kota. Rencana ini akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono tidak menyebutkan jenis pajak yang akan dinaikkan.

"Ada kenaikan secara umum, nanti bisa komunikasi dengan Pak Edi (Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah) dalam rapat paripurna, memang sejumlah pajak kita naikkan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).

Pria yang akrab disapa Soni ini menjamin kenaikan beberapa jenis pajak tidak akan membebani masyarakat. Sebab, besaran kenaikan tidak akan terlalu tinggi.

Advertisement

"Kenaikan tidak memberikan beban terlampau berlebihan, karena kenaikan memang menyesuaikan dengan kehidupan di Jakarta," ujar Sumarsono.

Dia juga menjamin kebijakan kenaikan pajak akan sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di Jakarta.

"Misalnya pelayanan bus sekolah gratis, Transjakarta murah, harus diimbangi kenaikan pajak diimbangi dan dengan pelayanan. Termasuk juga Pemberian KJP," tuturnya.

Advertisement

Sementara itu, kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Edi Sumantri membenarkan rencana kenaikan pajak untuk mengejar target yang tahun ini mengalami kenaikan Rp 3,6 triliun dibanding tahun lalu.

"Target pajak Rp 35,23 triliun," kata Edi, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).

Pajak yang akan dinaikkan diantaranya adalah nilai jual objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0,3 persen yang sifatnya komersil atau untuk pengusaha.

"Kenaikan hanya di NJOP PBB untuk masyarakat golongan komersial, di atas Rp 10 miliar, tarif 0,3. Yang di bawah Rp 10 miliar, masyarakat bawah tidak dikenakan NJOP," tandasnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.