Kasus raperda zonasi, KPK sita dua file milik Ketua DPRD DKI
"Di ruang ketua itu mengambil file-file milik ketua."
Komisi Pemberantasan Korupsi mengeledah ruang pimpinan DPRD DKI Jakarta pada Sabtu (2/4) dini hari. Penyidik KPK membawa dokumen yang berada di ruang Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Di ruang ketua itu mengambil file-file milik ketua. Barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan. Berita acara surat menyurat terkait raperda zonasi, banyak deh ada dua dus," kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yang baru, Muhammad Yuliadi di Gedung DPRD DKI, Sabtu (2/4).
Selain itu, Yuliadi mengatakan pihak KPK juga mengeledah lantai 5 Gedung DPRD DKI. Mereka juga menyita beberapa dokumen terkait pengajuan raperda zonasi.
"Ya lama karena mereka merekap semua dari semua ruangan. Dibuat berita acara. Di ruang ketua ada beberapa berkas. Yang paling banyak di lantai 5. Usulan dan proses pengajuan untuk pengusulan raperda dan pengajuan raperda," kata dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi.
Dua tersangka lainnya adalah AWJ selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan TPT selaku karyawan PT Agung Podomoro Land. "Tiga orang tersangka. Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba memengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Agus menuturkan, Sanusi diciduk KPK pada Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Sanusi ditangkap setelah menerima uang dari GEF, perantara TPT yang tak lain karyawan PT Agung Podomoro Land. Saat ini Sanusi resmi ditahan KPK di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan.
Sanusi dijerat Pasal 12 a atau b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
TPT dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana
Baca juga:
Mengenang seteru panjang Ahok dan Sanusi rebut kursi DKI
Geledah ruang pimpinan DPRD DKI, KPK dalami kasus raperda zonasi
Fakta-fakta kasus suap Sanusi yang bikin KPK geleng-geleng
Kebijakan pejabat negara tak berdaya dikangkangi duit korporasi
Jadi tersangka, Sanusi akui disuap PT Agung Podomoro Land
Berompi oranye, M Sanusi resmi ditahan KPK