Kasus Penganiayaan Perwira Polisi, 1 Anggota Ormas PP Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polisi menangkap 21 orang buntut dari kericuhan di Gedung DPR/MPR pada Sore tadi.
Polisi menetapkan satu anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka penganiaya perwira menengah Polri.
Korban, AKBP Dermawan dipukul ketika unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat.
"(Pemukul Polantas) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (26/11/2021).
Zulpan menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari terperiksa menjadi tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup, sudah terpenuhi," tandas dia.
Sebelumnya, Polisi menangkap 21 orang buntut dari kericuhan di Gedung DPR/MPR pada Sore tadi.
Adapun, 15 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Sedangkan satu orang ditetapkan tersangka karena terbukti mengeroyok perwira Polri.
Baca juga:
Perwira Polisi Dikeroyok Massa PP, Polda Metro akan Panggil Koordinator Aksi
7 Unit Kendaraan Milik Anggota Ormas PP Disita Polisi
Kondisi AKBP Dermawan Mulai Membaik usai Dikeroyok Pemuda Pancasila
Demo Ricuh Pemuda Pancasila, Polisi Ingatkan Tak Boleh Ada Ormas di Atas Hukum
Murka ke Pemuda Pancasila, Ini Sosok Kapolres Jakpus Kombes Hengki Penangkap Hercules
Begini Kondisi Terakhir Perwira Polisi yang Dikeroyok Pemuda Pancasila