Kasus dugaan makar, polisi periksa Rachmawati di rumah
Kasus dugaan makar, polisi periksa Rachmawati di rumah. Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan makar atas tersangka Rachmawati Soekarnoputri dan tokoh lainnya. Penyidik pun mendatangi kediaman Rachmawati di Jalan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan, hari ini.
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan makar atas tersangka Rachmawati Soekarnoputri dan tokoh lainnya. Penyidik pun mendatangi kediaman Rachmawati di Jalan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan, hari ini.
"Ada tadi juga kita periksa Ibu Rachmawati kita periksa tadi di kediamannya kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (17/1).
Selain Rachmawati, kata Argo, penyidik juga memeriksa empat orang saksi. Namun, mantan Kabid Humas Polda Jatim ini enggan menyebutkan siapa saja saksi tersebut dan untuk tersangka makar mana.
"Kita tadi ada pemeriksaan dari saksi lima orang (termasuk Rachmawati). Yang kita tanyakan tentang pertemuan pada 27 November, kita tanyakan juga siapa yang hadir, kita tanyakan materinya apa saja, intinya itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Argo menjelaskan kalau saat ini pihaknya masih melengkapi berkas-berkas untuk dapat segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sementara sedang kita lengkapi yang lain berkas itu, nanti kekurangannya apa nanti kita tambah melalui pemeriksaan beberapa saksi. Kita tidak menarget, yang penting secepatnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat 2 Desember 2016 lalu, dan satu tokoh lagi diciduk pada Kamis 8 Desember 2016.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Sedangkan, musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga:
Politikus PKS harap pengusutan kasus makar lewat panja bukan pansus
Fraksi PAN sebut pansus makar belum diperlukan
Ini tanggapan Polri diminta Fadli Zon hentikan kasus makar
Tito soal kasus makar Rachmawati dkk: Hukum tak boleh diintervensi
Polda Metro soal tudingan Rachma: Ada model laporan polisi model A