LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Kasus Ditutup, Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Resmi Bebas

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, penghentian kasus itu menindaklanjuti dari AW yang mencabut kasus itu. Dan kedua belah pihak sepakat mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif dan pelaku siap ganti rugi.

2023-03-06 17:45:44
Kecelakaan
Advertisement

Kasus pengrusakan dan pengancaman terhadap sopir mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) terhadap pengemudi mobil Hond Brio inisial AW (38) resmi dihentikan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

"Betul, sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 Februari 2023," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (6/3).

Dia menjelaskan, penghentian kasus itu menindaklanjuti dari AW yang mencabut kasus itu. Dan kedua belah pihak sepakat mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif dan pelaku siap ganti rugi.

Advertisement

"Karena mereka mengajukan restorative justice, kemudian restorative justice-nya di-acc karena memang syarat-syaratnya sudah lengkap. Perdamaian, ganti ruginya, mereka sudah deal kemudian yang lain-lain sesuai dengan itu. Sudah SP3 itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Nurma menambahkan, pelaku kini tidak lagi diharuskan untuk wajib lapor setelah status tersangkanya dicabut.

Advertisement

"Enggak ada (kewajiban apa-apa), sudah ditutup kasusnya," tutupnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pengancaman terhadap Giorgio. Pelaku dijerat dengan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.

Kasus tersebut bermula saat mobil Fortuner yang dikendarai oleh pelaku berada di jalur yang salah. Alhasil AW pun sempat menegur pelaku.

Merasa tidak terima karena teguranya, Griogio berbalik arah dan mengejar AW dan menabrakan mobilnya. Selain menabrakan pelaku juga sempat melakukan pengrusakan dan pengacaman.

Kasus itu pun telah dicabut laporannya oleh AW pelapor sekaligus korban yang dilayangkannya terhadap Giorgio di Polres Metro Jakarta Selatan.

Alasannya, karena Giorgio telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, Giorgio juga berjanji membayar ganti rugi atas tindakan yang dilakukannya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.