LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Karangan Bunga Dukung Hendra Kurniawan Banjiri PN Jaksel

Halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi belasan karangan bunga pada Senin (27/2) hingga menutup akses trotoar. Hari ini PN Jaksel akan menggelar vonis terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.

2023-02-27 13:32:32
Brigjen Hendra Kurniawan
Advertisement

Halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi belasan karangan bunga pada Senin (27/2) hingga menutup akses trotoar. Hari ini PN Jaksel akan menggelar vonis terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Karangan bunga tersebut berisi harapan serta ucapan semangat terkait sidang vonis yang akan diberikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun tak diketahui dengan jelas siapa yang mengirim karangan bunga sebanyak itu.

"GUSTI ORA SARE, SEMANGAT JENDRAL HK," pesan karangan bunga yang dikirim oleh TS.

Advertisement

"Jangan kriminalisasi Institusi Polri," tulisan di karangan bunga dari pengirim anonim.

©2023 Merdeka.com/alya

Advertisement

"BANYAK YANG MENDOAKAN SEMOGA MENDAPAT YANG TERBAIK," tulis Susilo dalam karangan bunganya.

"SEMOGA TETAP TINGGI SAUDARAKU," pesan dari Dono Valentino.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan melaksanakan sidang vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya pada Kamis (23/2).

©2023 Merdeka.com/alya

Hendra terbukti melakukan pengrusakan CCTV yang berada di komplek Polri Duren Tiga yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J sehingga dijatuhi vonis pidana selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, Agus Nurpatria terbukti telah memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama yang menjadi salah satu alat bukti tewasnya Brigadir Yosua di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga divonis pidana selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

©2023 Merdeka.com/alya

 

Reporter Magang: Alya Fathinah

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.