LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Kalah kasasi, Pemprov DKI akan pulihkan nama baik Retno

Kalah kasasi, Pemprov DKI akan pulihkan nama baik Retno. Retno dipecat pada April 2016 lalu karena meninggalkan sekolah saat UN. Saat itu, Retno hendak memenuhi undangan di salah satu tv swasta tentang kebocoran soal UN dari 'Google Drive' yang ditemukannya. "rehabilitasi nama baik Ibu Retno tidak jadi masalah."

2016-12-19 20:11:05
Kepala SMAN 03 Dipecat
Advertisement

Setelah sekian lama, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemprov DKI terkait pemecatan sepihak yang dilakukan kepada Retno Listyarti dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA N 3 Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengaku telah mendengar perihal putusan itu.

"Saya sudah dengar itu, dan kami menerima saja apa yang sudah diputuskan MA. Kalau itu yang diputuskan ya berarti sudah merupakan keputusan yang adil," kata Sumarsono, di Balai Kota, Senin (19/12/2016).

Dalam putusan tersebut dikatakan, status kasasi yang dimohonkan oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI ditolak. Putusan itu tersebut dikeluarkan pada 13 Desember 2016 lalu dengan nomor register 474 K/TUN/2016.

Dengan dikeluarkannya putusan itu, kata Sumarsono, pihaknya berjanji akan melakukan pemulihan nama baik Retno selaku mantan Kepsek SMA Negeri 3 Jakarta.

"Soal rehabilitasi nama baik Ibu Retno tidak jadi masalah untuk kami," terangnya.

Langkah pemulihan nama baik tersebut dilakukan dalam rangka menghormati keputusan yang telah dibuat MA. "Ini adalah wujud hormat Pemprov DKI pada keputusan MA. Eksekusi terhadap suatu keputusan memang tidak mudah, namun kami tidak akan menghindar," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Retno dipecat pada April 2016 lalu karena meninggalkan sekolah saat UN. Saat itu, Retno hendak memenuhi undangan di salah satu tv swasta tentang kebocoran soal UN dari 'Google Drive' yang ditemukannya.

Sementara itu, menurut Muhamad Isnur dari LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum Retno, ada beberapa faktor yang menjadi kekuatan gugatan kliennya. Setidaknya ada 4 kesalahan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam mengeluarkan SK pemberhentian Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta, yaitu pertama, ketidakcermatan dalam memilih dasar aturan. Kedua, menyalahi prosedur, ketiga, belum maksimal melakukan pembinaan, keempat, Kadisdik tidak memiliki kewenangan menghukum Retno yang berpangkat golongan Pembina/IVa.

Dalam mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Aries Budhiman, pada 7 Mei 2015 tersebut, Retno mendapat sanksi pencopotan jabatan atas dasar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga:
Menang di PTUN, Retno tetap tak bakal dijadikan Kepsek oleh Ahok
Dipecat Ahok, gugatan Retno dimenangkan di PTUN Jakarta
Soal gugatan Retno, Ahok bilang, 'kepala dinas ini kok bukan saya'
Ahok bingung Retno ngotot mau jadi kepala sekolah
Ahok sudah tutup pintu maaf untuk Retno
Wagub Djarot heran Kepsek Retno dipecat kok protes
Ahok malas tanggapi surat keberatan Retno

Advertisement
(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.