JPU bakal jawab eksepsi kubu Ongen pada sidang berikutnya
Sangadji juga menjelaskan, berkas perkara Ongen telah dikembalikan kepada kuasa hukumnya Yusril.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda eksepsi dari terdakwa Yulianus Paonganan (Ongen) pada hari ini, Selasa (26/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangadji menyatakan, akan menjawab semua sangkaan yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Yusril Ihza Mahendra pada sidang berikutnya.
"Kami akan menanggapi eksepsi minggu depan Selasa tanggal 3 Mei dengan agenda jawaban eksepsi nanti kami akan memberikan semua tanggapan atas eksepsi terdakwa," jelas Sangadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Sangadji juga menjelaskan, berkas perkara Ongen telah dikembalikan kepada kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Sehingga untuk lebih jelasnya dalam eksepsi yang berlangsung pada hari ini diserahkan kepada Yusril.
"Ini berkasnya sudah dibalikin harusnya tanya dengan Prof Yusril sebagai kuasa hukum dia, bukan ke saya," ujar Sangadji.
Untuk diketahui, sidang kedua itu digelar tertutup di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yag berlangsung selama 30 menit itu dipimpin oleh majelis hakim Nursyam.
Sementara itu, dari pantauan merdeka.com usai sidang berlangsung massa pendukung Ongen menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Massa aksi yang kebanyakan memakai seragam loreng itu menuntut Ongen dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Baca juga:
Dalam tahanan, Ongen tetap kritik Pemerintahan Jokowi
Yusril: Foto Jokowi dan Nikita #papadoyanlonte dianggap porno?
Kasus penghinaan Jokowi, Yusril sebut penahanan Ongen langgar HAM
Minta kasus Ongen dihentikan, Yusril sebut tempat kejadian tak jelas
Sidang kasus foto Jokowi & Nikita digelar tertutup di PN Jaksel