LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Jastip Tipu-Tipu Tiket Konser Coldplay, Modus Pasutri Muda Jerat Korban

Keduanya juga mengelabui pembeli dengan membuat komentar-komentar fiktif bernada memuji pada website tersebut agar lebih meyakinkan para korbannya. Termasuk menampilkan satu tiket resmi agar korban percaya.

2023-05-22 17:04:11
Coldplay
Advertisement

Pasangan suami istri, ABF (22) dan W (24), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konsep band Coldplay. Keduanya ditangkap di Yogyakarta.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, menjelaskan modus pasutri ini untuk mengelabui korbannya dengan mengadakan sistem jual titip atau jastip lewat media sosial twitter dan website bernama @findtrove_id.

"Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id di mana website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," kata dia dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5).

Advertisement

Bisa Jastip Rp50.000

Di luar harga tiket yang dijual, pasutri ini membebankan para korban dengan biaya jastip sebesar Rp50 ribu. Korban yang sepakat dengan aturan main mereka diarahkan melakukan pembayaran.

"Dari website ini mereka membuka jastip konser Coldplay. Yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," kata dia.

Advertisement

Keduanya juga mengelabui pembeli dengan membuat komentar-komentar fiktif bernada memuji pada website tersebut agar lebih meyakinkan para korbannya. Termasuk menampilkan satu tiket resmi agar korban percaya.

"Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini bener ini asli dan sebagainya. Sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser coldplay," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejalan dengan Laporan ke Bareskrim

Sejalan dengan laporan ke Bareskrim Auliansyah menambahkan, kasus yang ditanganinya sejalan dengan laporan kasus serupa yang diterima Bareskrim Polri.

"Iya itu kita koordinasi ke Bareskrim Polri," kata dia.

Sebelumnya, Viral di sosial media Twitter, sebuah cuitan dengan narasi adanya orang menjadi korban penipuan tiket Coldplay. Dalam unggahan itu korban mengaku dirugikan hingga puluhan juta.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.