Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jakpro Tanggapi Dugaan Kolusi Proyek TIM: Harusnya Tidak Dibuka ke Publik Dulu

Jakpro Tanggapi Dugaan Kolusi Proyek TIM: Harusnya Tidak Dibuka ke Publik Dulu Menikmati Sore Hari di Taman Ismail Marzuki. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali buka suara terkait dugaan kolusi persengkongkolan dalam proses tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang diungkap Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Jakpro menilai, dugaan tersebut seharusnya tak dibuka ke publik dahulu.

“Menurut kami ini terlalu cepat, prematur. Seharusnya kan kita lakukan evaluasi dulu, harusnya tidak dibuka ke publik dulu ini. Kita kan masih berproses (persidangan),” kata VP Corporate Secretary Jakpro Syahrial Syarif ketika dikonfirmasi, Senin (6/2).

Syahrial menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi yang mengakibatkan proses tender diulang kembali.

“Yang saya tahu, itu dievaluasi kembali. Jadi pada saat proses tender, kok kayaknya ada sesuatu yang tidak sesuai, makanya diulang,” tambah Syahrial.

Meskipun demikian, dia tidak merinci sesuatu yang dimaksud. Syahrial justru meminta warga untuk menantikan hasil persidangan dari KPPU.

“Saya belum tahu. Nanti kita lihat proses persidangan karena di KPPU kan masih berproses. Sidang baru satu kali, ada serial sidang,” kata Syahrial.

Lebih lanjut, Syahrial menyebut pihaknya akan kooperatif dalam persidangan yang ada. Tim legal Jakpro, kata Syahrial tengah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Tentunya kita harus lengkapi dengan dokumen-dokumen. Kemudian kronologi sebelumnya seperti apa. Ini disiapkan teman-teman legal,” ujar Syahrial.

Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kolusi dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki. KPPU menyebut kasus ini sudah berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi sejak Senin (16/1).

"KPPU pada tanggal 16 Januari 2023 melakukan pemeriksaan atas pengadaan revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap 3," tulis KPPU dalam unggahan Instagram resminya @kppu_ri.

KPPU menjelaskan, dilakukan revitalisasi 3 (tahap) di TIM sejak tahun 2019. Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap tiga.

"Ada tiga pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III)," jelas KPPU.

Kemudian, kata KPPU, pengadaan revitalisasi tahap tiga dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

"Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk," kata KPPU.

Dari hasil evaluasi, jelas KPPU, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

Lalu, hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro). Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

"Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk-PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk," ujar KPPU.

Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

"Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021," tulis KPPU.

KPPU menilai, tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan KPPU sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Pemda: Jangan Semua Pemerintah Pusat, Bapak-Ibu Kerjain yang Mana?
Jokowi Sindir Pemda: Jangan Semua Pemerintah Pusat, Bapak-Ibu Kerjain yang Mana?

Jokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil
Tiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil

Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Diresmikan Jokowi, Proyek Sistem Irigasi Gumbasa Telan Dana Rp256 Miliar Bisa Mengairi Sawah 12 Desa
Diresmikan Jokowi, Proyek Sistem Irigasi Gumbasa Telan Dana Rp256 Miliar Bisa Mengairi Sawah 12 Desa

Proyek sistem irigasi tersebut bermanfaat untuk mengairi sawah di 12 desa dan meningkatkan indeks Pertanaman (IP) di Kabupaten Sigi.

Baca Selengkapnya
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!

Hakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir

Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya