Ini Syarat Warga DKI dapat Diskon PBB sampai 50 Persen
Potongan yang diberikan yakni sebesar 50 persen. Anies menyebut kebijakan itu bertujuan untuk memperbanyak RTH di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan kosong di jalan protokol Ibukota. Kenaikan pajak ini dapat dilakukan sampai dua kali lipat.
Anies menyebut kenaikan PBB tersebut diberikan bila lahan itu tidak dibangun.
"Seperti Sudirman-Thamrin, lalu Cawang sampai Slipi semua lahan kosong di tempat itu yang tidak digunakan, PBB nya akan naik 2 kali lipat, naik 200 persen," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4).
Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut akan memberikan potongan pembayaran PBB bila lahan kosong tersebut dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Potongan yang diberikan yakni sebesar 50 persen. Anies menyebut kebijakan itu bertujuan untuk memperbanyak RTH di Jakarta.
"Bayangkan di Jalan Sudirman banyak jalan yang ditutup pakai seng di situ, tempat nyamuk, tapi dengan sekarang kita kasih pilihan. Anda mau tutup ini seng nggak apa tapi bayar PBB 2 kali lipat, atau anda buka dan jadi taman," jelasnya.
Anies beralasan potongan 50 persen itu diperuntukkan sebagai bentuk perawatan RTH yang telah dibangun. Sehingga saling menguntungkan kedua belah pihak.
"Jadi kita nggak mau merugikan, sudah dihitung juga dengan gitu kita akan punya ruang terbuka banyak. Sebagian disiapkan pemerintah, sebagian swasta dengan cara diskon pajak," tutupnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Heboh Lagi Kursi Wagub DKI, Anies Baswedan dan Sandi Buka Suara
Bos Bappenas Sebut Subsidi Angkutan Umum Lebih Penting dari BBM
Satu Mobil, Wapres JK dan Anies Bicarakan Permasalahan Jakarta
Anies Akan Bebaskan Pajak Bumi Bangunan untuk PNS hingga Mantan Presiden
Ini Penjelasan Anies Soal Revisi Pergub PBB JNOP di Bawah Rp 1 M Tak Gratis Lagi
Anies Revisi Pergub PBB, NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Tak Lagi Gratis Mulai 2020