Ini Pergub reklamasi yang dikeluarkan Jokowi sebulan sebelum jadi Presiden
Pergub DKI Jakarta Nomor 146 tahun 2014 tentang pedoman teknis membangun dan pelayanan perizinan prasarana reklamasi kawasan strategis pantai utara Jakarta. Pergub ini dikeluarkan sebulan sebelum Jokowi dilantik menjadi Presiden Indonesia.
Presiden Joko Widodo menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta. Jokowi juga memberikan klarifikasi terkait Pergub DKI Jakarta Nomor 146 tahun 2014 menyangkut soal reklamasi yang dikeluarkannya.
"Kalau yang itu, Pergub itu kan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," kata Presiden Jokowi.
Namun, mantan Ketua tim sinkronisasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, Sudirman Said punya pandangan berbeda. Menurutnya, Pergub yang dikeluarkan Jokowi memberi jalan bagi munculnya perizinan.
"Kalau mau izin caranya begini-begini gitu. Karena itu kembali dari government harus diluruskan," kata Sudirman dalam diskusi yang bertajuk 'Stop Proyek Reklamasi Teluk Jakarta' dikompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Mantan Menteri ESDM ini juga menuding istilah pulau dalam proyek reklamasi lahir dari Pergub yang dikeluarkan Jokowi. Padahal penyebutan pulau untuk reklamasi sebelumnya tidak pernah ada.
"Kalau dilihat asal muasalnya sebetulnya kata-kata pulau itu muncul di pergub, sebelumnya tidak ada. Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di Pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa Pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi," ucapnya.
Berikut dokumen Pergub yang dikeluarkan Jokowi pada September 2014 atau sebulan sebelum dia dilantik menjadi Presiden.
Baca juga:
Amien Rais Sebut 17 pulau reklamasi dibuat untuk kepentingan asing
Sudirman Said sebut Jokowi pernah keluarkan pergub reklamasi
Wapres JK: Soal reklamasi kita serahkan ke Gubernur DKI
Soal reklamasi, pemerintah disebut banyak langgar aturan