Ini Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor di DKI Jakarta
Polisi akan menilang sepeda motor ataupun mobil yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik di Ibu Kota.
Polisi akan menilang sepeda motor ataupun mobil yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik di Ibu Kota.
Lokasi layanan itu diunggah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di media sosial instagram @dinaslhdki pada Sabtu (30/10). "Untuk kendaraan roda empat kamu bisa melihat lokasi bengkel terdekat di aplikasi e-uji emisi," bunyi dalam unggahan itu.
Berikut daftar lokasi layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta:
Jakarta Timur
- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No20, Duren Sawit
- Bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Jalan Mandal V nomor 67 Cililitan
Jakarta Selatan
- PT Rizqi Putra Pratama, Jalan Tebet Timur Dalam X
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kelurahan Sumur Batu
- PT Panca Jaya Setia, IRTI Monas
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kelurahan Kelapa Dua
- PT Panca Jaya Setia, Samsat Jakarta Barat
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
- PT Astra Internasional Tbk-Peugeot, Jalan Yos Sudarso kav 24
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, "Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor: (a) mobil penumpang perseorangan; dan (b) sepeda motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta."
Aturan selanjutnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada Pasal 48 mengamanatkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Reporter: Ika Defianti/Liputan6.com.
Baca juga:
Bertemu Menko Luhut, PM Inggris Puji Upaya Pemcegahan Deforestasi Indonesia
Apresiasi SIG, Menteri Erick Dorong BUMN Terapkan Pembangunan Ramah Lingkungan
Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
DKI Mulai Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai 13 November 2021
Ombudsman: Tilang Tak Lulus Uji Emisi Tidak akan Kurangi Jumlah Kendaraan
Pemprov DKI Sosialisasi Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi