Ini jawaban JPU soal kubu Jessica keberatan atas dakwaan
JPU pun menilai dakwaan terhadap Jessica telah memenuhi persyaratan baik secara formil maupun secara materil.
Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan dalam eksepsinya menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya terkait 3 tahapan dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHAP yang menyatakan harus adanya tahap persiapan, permulaan pelaksanaan dan tahap pelaksanaan.
Menanggapi hal tersebut, penuntut umum, Jaksa Madya Ardito Muwardi mengatakan yang dimaksudkan oleh kuasa hukum bukan merupakan gambaran dari suatu pembunuhan berencana. Tak hanya itu, pendapat tersebut merupakan suatu pendapat yang keliru dan mengada-ada.
"Uraian tentang pembunuhan berencana hanya menitikberatkan pada objek dan mengabaikan peran subjek," kata Ardito saat membacakan replik atas eksepsi terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Lebih lanjut Ardito menjelaskan, penasehat hukum terdakwa Jessica terpaku pada objek yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana dan mengabaikan peran subjek yakni pelaku dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup bagi pelaku sejak timbulnya kehendak sampai pelaksanaan pembunuhan.
Sebab, yang dimaksudkan dengan pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHAP yakni, barang siapa dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sama sekali tidak mengharuskan dan mensyaratkan adanya penguraian 3 tahapan terhadap subjek (pelaku tindak pidana).
Tak hanya itu, Ardito juga mengatakan pembunuhan dengan menggunakan alat berupa racun berdasarkan pratik peradilan dan doktrin hukum secara umum telah diterima dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana.
"Tanpa perlu membuktikan lebih lanjut mengenai darimana dan kapan pelaku mendapatkan racun tersebut, serta dimana racun tersebut disimpan oleh pelaku dan lain sebagainya. Karena hal itu sudah termasuk dalam ketentuan Pasal 184 ayat (2) KUHAP," tutur Ardito saat persidangan di ruang Kartika 1.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan terhadap Jessica telah memenuhi persyaratan baik secara formil maupun secara materil dan tidak ada missing link pada uraian peristiwa pidana tersebut.(mdk/eko)