LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ini Jam Operasional Rumah Makan, Salon & Tempat Wisata Saat PSBB Transisi di Jakarta

Kemudian untuk usaha golf dan driving range dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan usaha salon dan barbershop dibatasi beroperasi dari pukul 10.00 hingga pukul 19.00 WIB.

2020-06-08 10:40:46
The New Normal
Advertisement

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, adanya pembatasan jam operasional untuk usaha pariwisata saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

"Usaha jasa makanan dan minuman hanya dapat melakukan pelayanan makan di tempat dari pukul 06.00 hingga pukul 00.00 WIB," kata Cucu yang dikutip dari SK tersebut, Senin (8/6).

Advertisement

Kemudian untuk usaha golf dan driving range dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan usaha salon dan barbershop dibatasi beroperasi dari pukul 10.00 hingga pukul 19.00 WIB.

"Untuk usaha lain yang tidak disebutkan, maka mengikuti ketentuan dalam protokol umum," ucapnya.

Sementara itu, sejumlah tempat wisata masih dilarang beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.

Advertisement

"Mulai tanggal 5 Juni–2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen, meliputi fasilitas olahraga outdoor kecuali kolam renang," bunyi surat keputusan tersebut.

Selain kolam renang, waterpark juga dilarang beroperasi. Berdasarkan SK tersebut tempat rekreasi indoor dan outdoor dapat beroperasi mulai 20 Juni-2 Juli 2020.

"Maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen meliputi taman rekreasi indoor dan outdoor kecuali waterpark, kawasan Pariwisata, dan taman margasatwa atau kebun binatang," lanjutnya.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kesiapan LRT Jakarta Sambut New Normal
Aktivitas Jalan Protokol Ibu Kota di Masa Transisi
Antrean Calon Penumpang KRL di JPO Lenteng Agung
Transportasi Massal Padat, Perusahaan Belum Terapkan 2 Shift Jam Kerja
Polda Metro Jaya Tunggu Teknis Ganjil Genap Motor
Ombudsman Usulkan Ganjil Genap Motor Bukan di Masa Transisi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.