Ini Gaji & Fasilitas yang Didapat Pimpinan DPRD DKI, Nilainya Capai Ratusan Juta
Menjadi pimpinan DPRD DKI, kelimanya akan memperoleh gaji dan tunjangan mencapai ratusan juta rupiah.
Lima pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 resmi dilantik, Senin (14/10). Pelantikan ini sekaligus mengukuhkan politikus PDIP, Prasetio Edi Marsudi, sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta untuk kedua kalinya.
Empat pimpinan DPRD lainnya yang ikut dilantik adalah Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra dan Misan Samsuri dari Demokrat.
Menjadi pimpinan DPRD DKI, kelimanya akan memperoleh gaji dan tunjangan mencapai ratusan juta rupiah. Berikut ini rincian gaji dan tunjungan kelima pimpinan DPRD DKI Jakarta:
Gaji Ketua DPRD DKI
Gaji dan tunjangan anggota dewan sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp59 juta perbulan. Selain itu, Ketua DPRD DKI memperoleh satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas untuk operasional.
Tunjangan yang diperoleh Ketua DPRD
Ketua DPRD DKI Jakarta mendapat uang tunjungan mulai dari tunjangan keluarga sampai tunjangan reses. Ini rinciannya:
1. Tunjangan keluarga Rp420.000
2. Uang representasi Rp3 juta
3. Uang paket Rp300.000
4. Tunjangan jabatan Rp4,3 juta
5. Tunjangan beras Rp153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta
7. Biaya operasional Rp18 juta
8. Tunjangan badan anggaran Rp326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp326.500
10. Tunjangan bapemperda Rp326.500
11. Tunjangan reses Rp21 juta
Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi karena sudah mendapat satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas.
Gaji Wakil Ketua DPRD DKI
Sementara itu, untuk keempat wakil ketua DPRD DKI yakni Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra dan Misan Samsuri dari Demokrat juga mendapat gaji dan tunjangan yang fantastis. Wakil DPRD mendapat gaji dan tunjangan Rp110 juta, jadi jika dibagi empat masing-masing wakil ketua DPRD DKI sekitar Rp27,5 juta perbulan.
Tunjangan Wakil DPRD DKI
Berbeda dengan Ketua DPRD DKI yang tidak mendapat tunjangan perumahan karena sudah mendapat satu unit rumah dinas. Keempat wakil ketua DPRD DKI akan mendapat tunjungan perumahan, tapi tidak mendapat tunjangan transportasi karena sudah diberi satu unit mobil dinas. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan keluarga Rp336.000
2. Uang representasi Rp2,4 juta
3. Uang paket Rp240.000
4. Tunjangan jabatan Rp3,4 juta
5. Tunjangan beras Rp153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta
7. Biaya operasional Rp9,6 juta
8. Tunjangan badan legislasi daerah Rp326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp217.500
10. Tunjangan anggaran Rp217.500
11. Tunjangan reses Rp21 juta
12. Tunjangan perumahan Rp70 juta.