Ini daftar subsidi dari Pemprov untuk buruh di DKI
Ini daftar subsidi dari Pemprov untuk buruh di DKI. Saefullah menuturkan beberapa syarat yang harus dipenuhi buruh jika ingin terdaftar sebagai penerima manfaat Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI dan menyerahkan identitas seperti Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji dan seterusnya.
Pemprov DKI menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3,94 juta. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI menyiapkan subsidi bagi buruh lewat Kartu Pekerja.
Kartu itu diperuntukkan bagi buruh yang berpenghasilan UMP dan 10 persen di atas UMP. Saefullah menuturkan beberapa syarat yang harus dipenuhi buruh jika ingin terdaftar sebagai penerima manfaat Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI dan menyerahkan identitas seperti Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji dan seterusnya.
"Buruh yang berhak menerima Kartu Pekerja gajinya mulai dari UMP Rp 3,94 juta hingga 10 per dari UMP atau sekitar Rp 4,33 juta," jelasnya, Kamis (1/11).
Berikut subsidi yang diberikan Pemprov DKI bagi buruh pemegang Kartu Pekerja:
1. Gratis Naik Transjakarta 13 Koridor
2. Anak-anak buruh dapat fasilitas Kartu Jakarta Pintar Plus
3. Dapat mengikuti program DP Rp0 SAMAWA
4. Subsidi pangan murah sebagai berikut
Daging Sapi dijual Rp 35 ribu/kg
Daging ayam dijual Rp 8.000/ekor
Telur ayam dijual Rp 10.000/kg
Beras premium dijual Rp 30.000/5 kg
Ikan kembung dijual Rp 13.000/kg
Susu UHT dijual Rp 30.000/200 ml
Jumlah subsidi: Rp 206.000/ bulan
Selain itu, pemilik kartu tersebut juga berhak mendaftar untuk menjadi pemilik rusunami DP 0 atau hunian Samawa.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)