Ini 3 rekomendasi nilai upah pekerja DKI Jakarta buat tahun 2017
Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menentukan besaran usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017. Ada tiga hasil akan diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menentukan besaran usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017. Ada tiga hasil akan diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Priyono mengatakan, kalangan pengusaha ingin UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3,3 juta dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Sementara, perwakilan pekerja menghitung besaran UMP berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Mereka menyatakan telah menggelar survei di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern untuk menghitung kebutuhan hidup layak (KHL).
Hasilnya, KHL di Jakarta Rp 3,4 juta per bulan, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen. Usulan pekerja untuk UMP DKI mencapai Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.
"Pertama usulan unsur pekerja yaitu Rp 3.831.690. Sedangkan pengusaha yaitu Rp 3.355.750. Pemerintah juga di Rp 3.355.750," kata Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10).
Dia mengungkapkan, tiga rekomendasi ini nantinya akan kembali dipertimbangkan Ahok itu. Sebab rencananya, UMP Jakarta 2017 akan ditetapkan pada 1 November mendatang.
"Kita ajukkan kepada gubernur, yang punya kewenangan menetapkan adalah gubernur. Dewan pengupahan hanya merekomendasikan. Keputusan akhir UMP DKI ada pada gubernur," terangnya.(mdk/ang)