INFOGRAFIS: Ketentuan Bagi Warga yang Beraktivitas di DKI Jakarta
Anies mengatakan, kebijakan itu bukan sebagai mempersulit aktivitas atau kegiatan perekonomian masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Kepgub tersebut mengatur aktivitas di Jakarta mengharuskan warga sudah mendapat vaksin dengan menunjukkan kartu vaksin.
Anies mengatakan, kebijakan itu bukan sebagai mempersulit aktivitas atau kegiatan perekonomian masyarakat. Namun, imbuhnya, penularan virus Corona di Jakarta belum terkendali namun aktivitas esensial tidak dapat diisolasi secara total.
©2021 Merdeka.com
Baca juga:
Italia Wajibkan Guru Punya Sertifikat Vaksin Sebelum Mengajar di Kelas
Moderna Klaim Vaksinnya 93 Persen Masih Efektif Setelah Enam Bulan dari Dosis Kedua
Momen Lucu Pak Menteri Dicubit Istri, Ramai Dikomentari Artis
Kasus NIK Dipakai WNA, Anggota Komisi II Minta Pemerintah Benahi Sistem Kependudukan
CEK FAKTA: Hoaks, Ada Vaksinasi Massal di Royal Plaza Surabaya pada 2-6 Agustus 2021
Alasan Mengapa Banyak Orang Tidak Mau dan Ragu Disuntik Vaksin Covid-19