Iming-Iming Rp500 Ribu, WNA Setubuhi Empat Anak di Bawah Umur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban dalam kasus ini sebanyak empat orang. Dua di antaranya yakni E (15) dan SPN (17).
Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MNA (38). Ia ditangkap terkait dengan kasus tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual atau persetubuhan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban dalam kasus ini sebanyak empat orang. Dua di antaranya yakni E (15) dan SPN (17).
"Hasil pendalaman, pengakuannya baru empat kali sama yang terakhir ini, tetapi kami masih dalami juga, masih mendata juga tiga korban sebelumnya itu di mana akan kami coba dalami terhadap tersangka ini," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (25/2).
Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi berawal pada 15 Febuari 2021 di tempat kosan milik pelaku yang berada di kawasan Jakarta Barat.
"Modusnya adalah dengan mengiming-iming sejumlah uang dengan anak ini yang rata-rata sekitar Rp500 ribu dengan cara pertama dia berkenalan, mencari sasaran, dia dapat dan ketemu anak-anak di bawah umur, kemudian diajak ngobrol," jelasnya.
Kemudian, korban pun diajak ke kosan miliknya itu dengan diiming-imingi uang Rp500 ribu. Setelahnya, dilakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Sampai dengan saat ini pengakuan yang keempat, tadi sudah saya sampaikan. Kami masih akan terus mendalami yang bersangkutan," ujarnya.
Kasus ini terungkap, ketika salah satu keluarga korban melapor kepada aparat kepolisian jika anaknya telah hilang.
"Pada sekitar bulan Februari 2021 terdapat laporan kehilangan anak atas nama anak korban SPN (17) dan kemudian telah didapati bahwa tersangka sedang mengajak anak korban SPN (17) untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang di kos-kosan di Jakarta Barat," ungkapnya.
Mengaku Sebagai Pemilik Pabrik Gula
Yusri menyebut, pelaku mengaku sebagai pemilik pabrik gula yang berada di kawasan Jakarta dan tinggal sendiri di kosan tersebut. MNA sendiri berada di Jakarta sudah hampir setahun atau pada tahun 2020 lalu.
"Kegiatan sehari-hari cuma bekerja saja sejak April di sini, ini masih kami dalami juga, satu bentuk eksploitasi persetubuhan anak di bawah umur ya," sebutnya.
Ia menegaskan, kasus ini akan terus diproses dan diungkap oleh pihaknya terkait dengan masih ada korban lainnya yang belum diketahui.
"Ini akan berproses terus, apakah kemungkinan ada korban lain. Termasuk tiga sebelumnya ini masih kita kejar korban ini, kami akan datakan nanti. Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, karena korbannya rata-rata anak di bawah umur," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan atas penangkapan itu yakni empat unit handphone berbagai merek, satu handuk warna merah, satu celana dalam wanita warna hitam dan satu bra atau pakaian dalam wanita warna hitam.
"Kami akan jerat dipersangkakan di Pasal Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, kemudian Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juga di Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, ancamannya 10 tahun sampai 20 tahun penjara. Karena di Pasal 81 dan 82 di Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.