Hentikan kasus Rhoma, kinerja Panwaslu DKI dinilai buruk
Isu SARA nantinya akan tetap digunakan oleh pihak tertentu sebagai alat kampanye.
Penghentian penyelidikan kasus dugaan SARA yang diduga dilakukan Rhoma Irama menjadi preseden buruk bagi Panwaslu DKI. Penghentian itu membuat kesan Panwaslu DKI sebagai pengawas pemilu tidak berani menuntaskan pelanggaran pemilu, apalagi meneruskannya ke pihak yang berwenang.
"Panwas tidak melihat sisi efek positif yang bernilai pencegahan apabila mampu menghasilkan keterangan dan klarifikasi yang tuntas untuk meneruskannya ke sentra Gakkumdu dan kepolisian," kata Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, di Jakarta, Senin (13/8).
Dia menilai, dengan dihentikannya kasus tersebut, penggunaan isu SARA nantinya akan tetap digunakan oleh pihak tertentu sebagai alat kampanye dengan cara yang tidak mendidik.
"Panwaslu dengan demikian telah membuang kesempatan untuk melakukan aspek pencegahan. Padahal itu efeknya sangat besar," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan SARA yang dilakukan oleh pedangdut kondang Rhoma Irama akhirnya dihentikan oleh Panwaslu DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, kasus Rhoma Irama tidak memenuhi unsur kumulatif pelanggaran kampanye, yakni tidak ada unsur dilakukan oleh tim pasangan calon, tidak ada penyampaian visi dan misi, tidak mengajak untuk memilih pasangan tertentu dan tidak menggunakan atribut kampanye.(mdk/dan)