LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Hakim PTUN sebut tak ada kepentingan umum dalam proyek reklamasi

Menurutnya, tak ada kepentingan umum dalam reklamasi dan banyak dampak lingkungan sosial ekonomi mengganggu objek vital

2016-05-31 18:00:00
Kasus reklamasi pantai Jakarta
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan nelayan soal Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Hakim ketua Adhi Budhi Sulistyo memerintahkan pihak tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang memberikan izin Reklamasi Pulau G. Sebab, pihak tergugat tidak mencantumkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penerbitan izin reklamasi.

Selain itu, tidak adanya rencana zonasi yang telah dimandatkan dalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 yang menjadi penyebab tidak sahnya izin tersebut. Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai merusak lingkungan.

"Menyatakan tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi dan banyak dampak lingkungan sosial ekonomi yang mengganggu objek vital," perintah Adhi kepada pihak tergugat di ruang Kartika, PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5).

Sementara itu, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata mengatakan, pihaknya sejak awal sudah yakin akan memenangkan gugatan ini. Menurutnya, kemenangan ini menandakan tidak akan ada lagi aktivitas reklamasi hingga hukum tetap.

"Semua kegiatan berarti harus di-stop. Tidak boleh ada lagi aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap," kata Martin kepada merdeka.com di halaman PTUN Jakarta Timur.

Untuk diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PTUN telah mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa proyek pembangunan reklamasi di Pulau G tersebut ditunda sementara hinhga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Mengabulkan, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," ucap Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di ruang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5) sore.

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.