Gusur Bukit Duri, Ahok tak bisa tunggu keputusan pengadilan
Gusur Bukit Duri, Ahok tak bisa tunggu keputusan pengadilan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak bisa menunggu keputusan pengadilan melakukan penertiban. Pembebasan lahan untuk normalisasi Sungai Ciliwung harus segera dilakukan untuk mengantisipasi banjir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melangsungkan penertiban perkampungan di bantaran Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta Selatan. Penertiban ini terus dilangsungkan walaupun masih ada dua proses gugatan hukum yang masih berjalan di pengadilan.
Persidangan yang sudah berjalan untuk sembilan kali, belum memutuskan pemerintah atau warga yang dinyatakan menang dalam gugatan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak bisa menunggu keputusan pengadilan melakukan penertiban. Pembebasan lahan untuk normalisasi Sungai Ciliwung harus segera dilakukan untuk mengantisipasi banjir.
"Kita tidak bisa tunggu pengadilan. Proyek (normalisasi) itu APBN. Kalau tidak selesai bisa bayar tidak? APBN harus selesai akhir tahun ini," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk diketahui, proyek normalisasi Sungai Ciliwung masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Target dari proyek yang dimulai pada 2013 lalu itu, akan selesai pada akhir Desember 2016.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengungkapkan, penertiban tidak dapat ditunda berkaca dari penertiban di kawasan Kampung Pulo, perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebab bila penertiban di Bukit Duri diundur hingga menunggu keputusan pengadilan, maka proyek normalisasi akan berantakan.
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, banjir tak terhindarkan bila pengerjaan normalisasi molor hingga 2018. "Persis kasus Kampung Pulo. Itu berantakan gara-gara kita izinkan (penertiban) mundur," terangnya.
Saat ini, belum ada keputusan dari pengadilan mengenai gugatan berkelompok yang diajukan warga Bukit Duri. Tanpa menunggu keputusan pengadilan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan tetap melangsungkan penertiban, Rabu (28/9).
Sejumlah warga menyayangkan penggusuran pagi ini lantaran warga masih melakukan proses hukum dengan menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara.(mdk/eko)