LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Gelar Operasi, Satpol PP Jaring 52 Warga di Pasar Senen Langgar Protokol Kesehatan

"Operasi berlangsung pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB. Petugas menyusuri Blok III sampai Blok VI Pasar Senen," jelasnya.

2021-01-12 13:51:01
Masker
Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar operasi tertib penggunaan masker di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Fitrano Jaya Putra menyatakan dalam operasi tersebut puluhan orang dikenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan.

"Jumlah pelanggar sebanyak 52 orang, 51 di antaranya dikenakan sanksi sosial membersihkan kawasan Pasar Senen," kata Fitrano dalam keterangan tertulis.

Advertisement

Dia mengatakan hanya satu orang yang memilih membayar denda administrasi sebesar Rp250 ribu. Menurut Fitrano kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

"Operasi berlangsung pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB. Petugas menyusuri Blok III sampai Blok VI Pasar Senen," jelasnya.

Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Advertisement

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

Reporter: Ika Defianti

Baca juga:
Pemprov DKI: Hari Pertama PSBB Pengetatan, Keseluruhan Kinerja Lalu Lintas Turun
Atur Standar Masker, Anies Baswedan Bakal Sanksi Pelanggar Rp 250 Ribu
Satpol PP DKI Ajak Pegawai Laporkan Kantornya Jika Langgar Aturan WFO 25 Persen
Tekan Covid-19, Jam Operasional KRL Dibatasi
Terbitkan SK, Pemprov DKI Atur Kapasitas Pengunjung Sektor Pariwisata dan Rekreasi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.