LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Fraksi Golkar DKI minta ada tim khusus cek status hukum Ahok

Anggota DPRD Fraksi Golkar, Nurdin Akbar Lubis mengatakan, tidak pernah mengikuti proses hukum kasus dugaan penodaan agama. Di mana Ahok menjadi terpidana dengan vonis dua tahun penjara.

2017-05-31 17:29:38
Ahok
Advertisement

Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta mempertanyakan status hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebelum nantinya anggota legislatif menerima pengundurkan diri mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Anggota DPRD Fraksi Golkar, Nurdin Akbar Lubis mengatakan, tidak pernah mengikuti proses hukum kasus dugaan penodaan agama. Di mana Ahok menjadi terpidana dengan vonis dua tahun penjara.

"Ada legal standing harus diperjelas. Saya sebagai anggota DPRD tidak tahu posisi hukum kasus itu. Baca media saja. Tidak ada info dari pimpinan ada surat-surat," katanya dalam Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Rapat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Dia menyarankan agar DPRD DKI bisa mengirimkan tim untuk memeriksa aspek yuridis dan kepastian hukum dari surat pengunduran diri Ahok.

"Usul kami ada perwakilan DPRD yang kirim tim ke Pengadilan Tinggi. Ini semata-mata karena tidak mau ada kesalahan fatal karena menyangkut aspek yuridis. Dan ini demi kepastian hukum, tidak ada apa-apa," terangnya.

Mendegar hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, akan menampung interupsi tersebut. Menurutnya, adanya interupsi tersebut karena Nurdin tidak hadir dalam rapat Bamus kemarin (30/5).

"Yah itu tanya kepada dia, ada aturan surat-suratnya masa kita enggak umumkan. caranya bagaimana mengumumkan surat pengunduran diri Pak Ahok 23 Mei di Makro Brimob, lewat bamus dia enggak ada. Sidang paripurna hari ini dia baru dateng," tutupnya.

Baca juga:
DPRD bakal pakai UU Pilkada bahas surat pengunduran diri Ahok
Mendagri sebut banding jaksa hambat Djarot dilantik jadi gubernur
Pengadilan Tinggi bentuk majelis hakim tangani banding kasus Ahok
Memuluskan jalan Djarot gantikan Ahok jadi DKI 1
'Dalam sepuluh tahun Indonesia bisa jadi Pakistan'

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.