Eks Sekretaris Komisi E DPRD tak gentar diperiksa Bareskrim soal UPS
Sarianta menyakini dirinya tidak terlibat kasus pengadaan UPS.
Bareskrim Mabes Polri tengah melakukan pendalam kasus dugaan mark up dalam pengadaan UPS tahun anggaran 2014. Mantan Sekretaris Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 Sarianta Tarigan mengaku siap dipanggil jika keterangannya diperlukan.
Sarianta menyakini dirinya tidak terlibat kasus pengadaan UPS. Untuk itu, dia menegaskan siap hadir ke Bareskrim jika memang perlu memberikan keterangan mengenai kinerja Komisi E tahun 2009-2014.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap aja. Enggak ada masalah. Saya yakin sama sekali tidak terlibat masalah UPS dan saya yakin Tuhan Yesus Kristus matanya tertuju kepada orang benar," kata Tarigan saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4).
Dia mengungkapkan, dirinya yakin tidak terlibat karena tidak masuk dalam tim badan anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Bahkan, dia mengaku tidak mengikuti finalisasi saat pembahasan APBD Perubahan 2014.
"Saya tidak termasuk tim banggar dan saya tidak tanda tangan finalisasi anggaran perubahan tahun 2014. Dan saya sama sekali tidak tahu soal UPS," pungkas dia.
Dalam kasus ini sejumlah politikus Kebon Sirih telah menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri. Mereka adalah Fahmi Zulfikar yang diperiksa pada Rabu (29/4) kemarin,
Fahmi yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, diperiksa sebagai saksi terkait posisinya sebagai mantan Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2009-2014. Salah satu kewenangan Komisi E membidangi pendidikan.
Sedangkan pada Kamis (30/4) ini, Bareskrim Polri memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019, Abraham Lunggana. Lulung bakal dimintai keterangannya terkait posisinya yang merupakan mantan Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2009-2014.
Sementara dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman sebagai tersangka. Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat pada 2014 lalu.
Selain Alex, Bareskrim juga menetapkan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman sebagai tersangka. Zaenal diduga melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat pada 2014 lalu.(mdk/did)