DPRD Sebar 120 Undangan Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Sekretariat DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat undangan rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur yang akan digelar Senin, 6 April 2020. Surat undangan telah disebar ke para tamu undangan.
Sekretariat DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat undangan rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur yang akan digelar Senin, 6 April 2020. Surat undangan telah disebar ke para tamu undangan.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Hadameon Aritonang mengonfirmasi bahwa undangan telah disebar ke para tamu.
Jumlah undangan yang disebar sebanyak 120 undangan. Jumlah itu termasuk dengan jumlah para anggota dewan.
"Undangannya sudah (disebar). Kurang lebih 120 undangan, termasuk dewan," kata Hadameon saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/4).
Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, surat undangan dengan nomor 315/-071.78 diterbitkan pada Sabtu 4 April. Surat ditujukan kepada Gubernur DKI, Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Daerah, Inspektur Provinsi, Wali Kota administrasi DKI, dan Bupati administrasi Kepulauan Seribu.
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB terdiri dari tiga rangkaian kegiatan. Yakni penandatanganan pakta integritas, pemilihan calon Wakil Gubernur DKI, dan penetapan Wakil Gubernur terpilih.
Sementara Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Farazandi Fidiansyah mengatakan prosesi pemilihan akan dipersingkat. Dari hasil rapat badan musyawarah, batas maksimal pemilihan selama 2 jam.
"Lama maksimal pelaksanaan 2 jam. Jadi kami harus sederhanakan kembali rangkaian tersebut yang awalnya berjam-jam, maksimal 2 jam," kata Farazandi, Kamis (26/3).
Baca juga:
Cawagub Nurmansjah Lebih Setuju Pemilihan Wagub Tunggu Kondisi Covid-19 Kondusif
Digelar Jumat Besok, Penyampaian Visi dan Misi Cawagub DKI Dilakukan Teleconference
Tak akan Ditunda Lagi, Pemilihan Wagub DKI Tetap 6 April
Panitia Pemilih Usulkan Pemilihan Wagub DKI Lewat E-Voting
Jika Terpilih, Riza Patria Siap Jalankan Kebijakan Pusat & Provinsi Tangani Corona