LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

DPRD DKI Tegaskan Tak Ada Lobi untuk Dapat Dana Hibah Pemprov

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menegaskan, organisasi kemasyarakatan atau keagamaan tidak bisa melakukan lobi untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah provinsi. Pemberian dana hibah tetap mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

2021-11-20 12:18:00
Dana Hibah DKI
Advertisement

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menegaskan, organisasi kemasyarakatan atau keagamaan tidak bisa melakukan lobi untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah provinsi. Pemberian dana hibah tetap mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

"Enggak ada lobi-lobi, masa ada lobi-lobi. Semua kan ada prosedurnya, nanti ada kebutuhannya," katanya saat dihubungi, Sabtu (20/11).

Iman menjelaskan prosedur pengajuan dana hibah ormas atau keagamaan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengajuan diawali dengan proposal.

Advertisement

Jika membutuhkan anggaran untuk kegiatan sosial, maka proposal ditujukan ke Sekretaris Daerah (Sekda) atau Dinas Sosial. Permohonan tersebut kemudian dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta.

"Bagaimana ini mau dilaksanakan, anggarannya berapa. Terus dilihat di mana dari semua itu yang butuh. Oh sekian yang diperlukan, sekian yang tidak diperlukan. Jadinya sekian," jelasnya.

Sedangkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang dihubungi terpisah menambahkan, penganggaran hibah ditentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Meskipun pengajuan dana hibah disertai lobi, keputusan akhir tetap mengacu pada proposal.

Advertisement

"Tetap acuannya di proposal yang diajukan misalnya oleh yayasan, ormas," tandasnya.

Baca juga:
Wagub DKI Sebut Hibah Rp900 Juta untuk Bunda Pintar Indonesia Sesuai Prosedur
DPRD soal MUI DKI Mau Bentuk Cyber Army: Boleh Saja, Asal Tidak Dibiayai APBD
Pemprov DKI Jakarta Diminta Lebih Cermat Soal Pemberian Dana Hibah ke Yayasan
Dapat Hibah Rp900 Juta dari Pemprov DKI, Bunda Pintar Indonesia Ngaku Bukan Yayasan
Penjelasan Wagub DKI Soal Dana Hibah Rp486 Juta ke Yayasan Pondok Karya Pembangunan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.