DPRD DKI Sarankan Pemprov Jadikan Kekalahan Gugatan Banjir Bahan Evaluasi
Terkadang, kata Kenneth, Anies dinilai tidak mengetahui seluruh operasi kerja di lapangan terkait permasalahan banjir di Jakarta. Namun, hanya mendapatkan laporan sepihak dari jajarannya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth sangat menyayangkan langkah Pemprov DKI Jakarta yang berencana mengajukan banding atas ama putusan PTUN terkait banjir. Namun, dia menyarankan, alangkah lebih baiknya jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan ini bahan evaluasi.
Sebelumnya, Biro Hukum Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan siapkan upaya untuk banding, soal gugatan warga korban banjir Kelurahan Pela Mampang.
"Pak Anies juga berhak mengajukan banding atas kasus tersebut, tapi harus siap dengan segala konsekuensinya, akan mendapatkan stigma jelek di mata masyarakat. Alangkah baiknya gugatan tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi saja, agar kinerja penanggulangan banjir bisa lebih baik lagi kedepannya," katanya di Jakarta, Kamis (24/2).
Perlu diketahui juga, pengendalian banjir berupa normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang merupakan program prioritas nasional dan daerah. Hal itu berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tertuang juga dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021.
Terkadang, kata Kenneth, Anies dinilai tidak mengetahui seluruh operasi kerja di lapangan terkait permasalahan banjir di Jakarta. Namun, hanya mendapatkan laporan sepihak dari jajarannya.
"Pak Anies saya rasa tidak mengetahui segala permasalahan di bawah dan celakanya selalu mendapatkan masukan dari kanan kiri yang enggak proposional dan tidak sesuai dengan kenyataannya, dan akhirnya menjadi seperti ini, digugat Masyarakat dan dianggap tak becus dalam menangani banjir," ujarnya.
Dia pun mewanti-wanti kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu jika melawan masyarakat, hal tersebut bisa merusak nama baiknya yang sudah lama dipupuk dengan baik.
"Hati-hati dalam melawan Masyarakat Pak Anies, harus di ingat bahwa Anda terpilih jadi Gubernur juga karena peran dari Masyarakat, kalau Anda ngotot nanti nama baik Anda bisa rusak. Saran saya enggak perlu bandinglah, enggak usah dikaji ya lupakan saja. Dan yang terpenting lokasi yang digugat sudah dibereskan dan dilakukan pengerukan," tegasnya.
Seharusnya, Anies melakukan perombakan terhadap jajarannya yang kinerjanya dinilai kurang baik dalam menanggulangi banjir di Jakarta.
"Ganti saja Kasudinnya. Ganti dengan orang niat kerja, yang kerjanya benar dan cekatan, salah besar kalau kita kalau melawan Masyarakat yang seharusnya kita ayomi dan dilindungi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021
Adapun gugatan yang dikabulkan pengadilan adalah Pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
(mdk/fik)