DPRD DKI sahkan PT Transjakarta berdiri sendiri
Kini PT Transjakarta menjadi BUMD, bukan lagi unit pelaksana di bawah Dishub DKI.
DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Transjakarta di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta. Berarti kini Transjakarta sudah bukan lagi Unit Pelaksana (UP) yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub), melainkan berdiri sendiri.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan proses pembentukan PT Transjakarta akan segera diselesaikan. Pihaknya merencanakan semua akan selesai pada Januari tahun depan.
"Organisasi sudah ada, berarti sudah thuk gitu aja. Thuk itu artinya tinggal direksinya, komisarisnya. Tinggal itu aja. Payung hukumnya sudah ada kok, organisasinya Sudah ada," ungkapnya usai mengikuti pengesahan Perda Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Transjakarta, Senin (30/12)
Mengenai apa yang akan membedakan Transjakarta saat menjadi UP dan BUMD, Jokowi mengatakan, dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat. Selain itu pelayanannya juga harus membaik.
"Karena akan lebih lincah, lebih fleksibel untuk menyelesaikan masalah-masalah terutama yang berkaitan dengan manajemen, apapun manajemennya. Entah itu manajemen SDM-nya, lapangannya, semuanya," tandasnya.(mdk/ian)