DPR: Reklamasi hanya berpihak kepada pengusaha!
Edhy pun kini menantang pemerintah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta .
Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mendesak agar proyek reklamasi teluk Jakarta segera dihentikan. Sebab hanya akan menguntungkan pengusaha dan merugikan nelayan.
"Faktanya reklamasi telah melanggar aturan dan faktanya proyek ini hanya berpihak kepada pengusaha tapi tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya warga nelayan di pesisir Jakarta yang kediamannya diratakan secara represif dan tak manusiawi," ujar Edhy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4).
Untuk itu, Ketua Fraksi Gerindera di MOR ini merasa heran mengapa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikeras mereklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta. Padahal penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Recana Zonasi bertentangan dengan pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Maka dari itu perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan menteri dengan persetujuan DPR.
"Sejak setahun lalu Komisi IV DPR sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan agar segera menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Berdasarkan amanat Undang-undang, perubahan fungsi di kawasan strategis harus berdasarkan izin pemerintah pusat serta persetujuan DPR. Tidak bisa hanya berdasarkan Kepres terbitan lama karena kedudukan Kepres di bawah Undang-undang," terangnya.
Edhy pun kini menantang pemerintah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta demi menegakkan undang-undang. Edhy akan terus melakukan upaya politik sesuai kewenangan DPR untuk menghentikan proyek tersebut.
"Di salah satu media online ternama ada yang berkomentar agar DPR jangan banyak bicara soal reklamasi bila nasibnya tak ingin seperti Sanusi (tersangka KPK). Saya tegaskan bahwa saya tidak takut! Karena saya bekerja dan menjaga Undang-undang," pungkasnya.
(mdk/rhm)