DMI Imbau Warga Zona Merah Jakarta Salat Id di Rumah Saja
Jikapun nantinya ada jemaah yang tetap memaksa, Makmun menyebutkan hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya dari para petugas yang mengawasi jalannya peribadatan.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI menyatakan masyarakat yang tinggal di zona merah Covid-19 di Jakarta tidak diperkenankan menggelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah secara berjemaah baik di masjid atau lapangan atau tempat lainnya.
"Untuk yang di zona merah Salat Id-nya tetaplah untuk di rumah saja," kata Ketua DMI DKI Jakarta KH Makmun Al Ayyubi, Rabu (12/5).
Hal tersebut sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19.
"Seruan itu coba dibaca. Jadi zona merah dari awal enggak boleh, Salat Jumatan dan sebagainya enggak boleh," ujarnya.
Jikapun nantinya ada jemaah yang tetap memaksa, Makmun menyebutkan hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya dari para petugas yang mengawasi jalannya peribadatan.
Menurutnya, perlu kerja sama semua pihak agar pelaksanaan Salat Id berjalan lancar dan aman dari penyebaran Covid-19.