LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

DKI Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021

Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro. Kemudian berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

2021-05-03 19:44:27
PPKM
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota. Keputusan perpanjangan PLKM mikro tersebut guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pascalebaran.

"Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Senin (3/5).

Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro. Kemudian berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Advertisement

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai 4 sampai 17 Mei 2021. Adapun kebijakan PPKM Mikro ini akan diperluas ke lima provinsi.

"PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara 4-17 Mei dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/5).

"Kemudian perluasan provinsi, ditambah 5 (yaitu), Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total 30 provinsi," sambungnya.

Advertisement

Dia mengatakan, aturan PPKM Mikro kali ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, pemerintah mewajibkan pemakaian masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.