LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Djarot larang RPTRA digunakan untuk acara keagamaan

Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan, untuk kembali menghidupkan tempat ibadah masing-masing. Sehingga semua berjalan sesuai pada fungsinya.

2017-06-07 13:13:47
Djarot Saiful Hidayat
Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah fokus untuk pembangunan dan penegasan fungsi dari Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, RPTRA tidak boleh dijadikan tempat untuk berpacaran.

"RPTRA bukan misalkan tidak bisa digunakan sebagai tempat mojok untuk cari jodoh. Enggak boleh ya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/6).

Selain itu, mantan Wali Kota Blitar ini juga mengimbau agar RPTRA tidak dijadikan tempat dilangsungkan kegiatan keagamaan. Karena RPTRA adalah simbol keragaman masyarakat di Jakarta.

"RPTRA digunakan untuk kegiatan kegiatan keagamaan? Tidak boleh. Karena RPTRA itu adalah fungsi simbol di mana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya ya," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan, untuk kembali menghidupkan tempat ibadah masing-masing. Sehingga semua berjalan sesuai pada fungsinya.

"Tapi kalau untuk pengajian dan sebagainya sebaiknya tidak di RPTRA ya, untuk TPA ya Taman Pendidikan Al-Qur'an itu di masjid ya. Kita kembalikan fungsi (tempat ibadah setiap agama) masing-masing," jelasnya.

Oleh karena itu untuk mempertegas fungsi RPTRA, Djarot akan mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RPTRA menjadi peraturan Daerah (Perda). "Isi Perda-nya tentang pengelolaan dan keberadaan RPTRA. Supaya fungsi RPTRA betul-betul ditujukan untuk membangun karakter masyarakat. Fungsi-fungsi akan kita kuatkan di dalam Pergub dan Pergub akan kita angkat kita ajukan ke dalam Perda," tutupnya.(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.