Djarot bakal permudah buat RT-RW di apartemen dan rusun
Djarot akan merevisi aturan agar pembentukan RT RW dipermudah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peranan penting bagi warga ibu kota. Tidak terkecuali mereka yang tinggal di apartemen dan rumah susun.
Sehingga pembentukan RT dan RW di bangunan horizontal ini ke depannya tidak perlu lagi menunggu terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) seperti yang selama ini terjadi.
"Ke depan tidak perlu tunggu terbentuk P3SRS baru bentuk RT dan RW. Tapi berdasarkan jumlah warga di rusun atau apartemen aja kalau mau bentuk RT dan RW," katanya di Jakarta, Senin (4/7).
Mantan Wali kota Blitar ini mengungkapkan, guna mendukung rencana mempermudah pembentukan RT dan RW di rusun maupun apartemen tanpa menunggu terbentuk P3SRS, aturan yang mengatur mekanisme itu akan direvisi.
"Pergub akan kita revisi, pembentukan RT dan RW tidak menunggu terbitnya (terbentuknya) P3SRS," ujarnya.
Djarot menambahkan, langkah tersebut diambil guna mempermudah warga mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Sebab, salah satu kolom yang tertera di KTP harus ada RT dan RW dari warga.
Adapun aturan yang rencananya akan direvisi ialah Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Baca juga:
Lebaran, Puskesmas hingga RSUD di Jakarta tetap beroperasi
Ngabuburit bareng anak panti asuhan, Djarot naik motor Harley
Bolos kerja hari pertama usai lebaran TKD PNS DKI dipotong 1 bulan
Beda dengan Ahok, Djarot perbolehkan petugas PPSU libur saat lebaran
Beda Ahok dan Djarot soal petugas PPSU libur saat lebaran
Djarot akui pentingnya merasakan dan mendengar keluhan warga DKI