LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Dishub DKI: Pelaku Perjalanan dengan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 saat Masa Pengetatan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelaku perjalanan darat menggunakan bus atau kendaraan pribadi tidak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19 saat masa pengetatan, yakni sebelum larangan mudik 22 April-5 Mei dan pasca-Lebaran 18-24 Mei 2021.

2021-04-23 08:00:00
Covid-19
Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelaku perjalanan darat menggunakan bus atau kendaraan pribadi tidak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19 saat masa pengetatan, yakni sebelum larangan mudik 22 April-5 Mei dan pasca-Lebaran 18-24 Mei 2021.

Kebijakan itu berdasarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau, melakukan tes mandiri," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (22/4).

Advertisement

Kendati begitu, dia menyatakan pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan secara acak pelaku perjalanan darat. Misalnya juga untuk perjalanan di terminal bus.

Bila ditemukan tidak sesuai ketentuan, calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan. "Kemudian dari hasil itu jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian, yaitu berupa tes apakah itu dengan Ge-Nose atau dengan rapid test antigen," jelas dia.

Sementara itu, tujuan addendum tersebut untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei mendatang.

Advertisement

Adapun detail Addendum sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Reporter: Ika Defianti (Liputan6.com)

Baca juga:
Persyaratan Pelaku Perjalanan Sebelum dan Sesudah Periode Peniadaan Mudik
Kakorlantas Ingatkan Tidak Ada Penjualan Tiket di Pelabuhan Merak
Kepala BNPB: Tahan Kerinduan dengan Orang di Kampung Halaman
Pemprov DKI Sebut SIKM Tak Diperlukan Sebelum Periode Larangan Mudik
Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Pengetatan Syarat Perjalanan Jelang Larangan Mudik
Larangan Mudik Mulai 22 April, Polda Jabar Awasi Jalur Alternatif Pemudik

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.