Dishub DKI Minta Manajemen Sepeda Listrik Migo Urus Sertifikasi di Kemenhub
Menurut Sigit, sepeda listrik Migo tidak mengantongi sertifikasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan.
Dinas Perhubungan DKI mengimbau sepeda listrik Migo agar tidak dioperasikan di jalan-jalan lingkungan alis jalan kecil. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebut kecepatan sepeda listrik cukup tinggi untuk beroperasi di jalan kecil. Menurutnya, hal ini berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Kita menyarankan untuk tidak digunakan. Sekarang kita bicara jalan lingkungan dengan kapasitas kecepatan yang relatif tinggi, setahu saya bisa sampai 60 (km/jam)," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/2).
Selain itu, menurut Sigit, sepeda listrik Migo tidak mengantongi sertifikasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan.
"Kami mengimbau untuk tidak dioperasikan, semata-mata bukannya kita melarang mereka untuk beroperasi, tetapi juga kita mengingatkan terkait dengan aspek keselamatan penggunanya," kata Sigit.
Sigit berencana meminta pihak Migo untuk melakukan uji tipe di Kemenhub. Sebab, uji tipe adalah salah satu syarat mengajukan pelat nomor kendaraan.
Diketahui, polisi melarang sepeda listrik Migo di Jakarta. Larangan itu diberlakukan lantaran Migo belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Faisal Basri: Industri Motor Listrik Jadi Prioritas Tertinggi
Dishub Sosialisasikan Larangan Motor Listrik Migo Melintas di Jalan Raya
Polisi Larang Sepeda Listrik Migo Melintas di Jalanan Jakarta
Tanpa Gembar-gembor, Motor Listrik Merek Lincah Komersial setelah April 2019
Serunya Berkeliling di CFD dengan Sepeda Listrik Migo e-Bike