LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Disdik DKI Sarankan Calon Siswa Tersingkir Karena Usia Ikut Jalur Prestasi

Dalam jalur prestasi terbagi menjadi dua yakni 5 persen untuk nonakademis atau harus menggunakan sertifikat. Selanjutnya yakni 20 persen kuotanya untuk jalur prestasi akademis atau menggunakan nilai rapor sekolah. Untuk jalur prestasi tersebut calon peserta didik baru dapat memulai pendaftaran pada 1 Juli 2020.

2020-06-26 11:15:40
Zonasi PPDB
Advertisement

Aturan soal usia saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta masih banyak diperbincangkan wali murid karena dirasa tak adil. Pemprov DKI Jakarta menegaskan, calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur zonasi atau jarak dan afirmasi dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi.

"Mereka yang belum diterima karena usia maka dapat melakukan atau diberikan kesempatan lagi di jalur prestasi," kata Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana, saat konferensi pers daring di Gedung Dinas Pendidikan DKI, Jumat (26/6).

Dia menjelaskan, dalam jalur prestasi terbagi menjadi dua yakni 5 persen untuk nonakademis atau harus menggunakan sertifikat. Selanjutnya yakni 20 persen kuotanya untuk jalur prestasi akademis atau menggunakan nilai rapor sekolah.

Advertisement

Nahdiana juga menyatakan, untuk jalur prestasi tersebut calon peserta didik baru dapat memulai pendaftaran pada 1 Juli 2020.

"Ini menggunakan nilai rapor dan nilai akreditasinya, yang kami tarik dari data sekolah. Sudah selesai tinggal daftar aja, dilihat akademisnya, ketika daya tampungnya 200, maka diurutkan dari 1 sampai 200," papar dia.

Sebelumnya, ratusan orang tua protes kriteria usia menjadi prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka mendatangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, dan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menghapus syarat usai jadi prioritas di metode PPDB.

Advertisement

Polemik, kriteria usia pada PPDB pertama kali mencuat saat Saguh, orangtua dari calon murid kelas 7 mengaku keberatan dengan proses tersebut. Ia merasa penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. Ketimbang berdasarkan usia, ia lebih menyetujui sistem zonasi.

Keluhan itu pun telah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Saguh mengatakan, Riza terkejut dengan adanya sistem penerimaan murid baru tingkat SMP/SMA berdasarkan usia.

"Kriteria yang digunakan usia, artinya siapa yang lebih tua di zonasi tersebut, padahal kita tahu terbatas kan misalnya di daerah Jakarta Timur ada berapa sekolah, tapi peminatnya pasti lebih banyak itu yang didahulukan yang tua-tua dulu, jadi ini enggak relevan," keluh Saguh.

Dia mengungkapkan, skema seperti itu setidaknya akan berdampak terhadap psikis anak-anak yang bersungguh-sungguh dalam mencapai target akademis namun dikalahkan dengan kriteria usia.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PPDB Berdasarkan Usia Diprotes Wali Murid, Ombudsman DKI Sebut Sesuai Permendikbud
5 Fakta Modus PPDB Jateng, dari SKD Palsu sampai Dompleng KK
Pendaftar Peserta Didik Baru di DKI Sudah Mencapai 100 Ribu Lebih
PPDB Jakarta Tuai Protes: Usia Hambat Anak Daftar Sekolah
Disdik DKI Sebut Seleksi Usia di Jalur Zonasi Dirumuskan Sejak 3 Tahun Lalu
Kadisdik DKI Soal Kebijakan Seleksi Usia di PPDB Ditentang: Izinkan Kami Jalan Dulu


(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.