Disdik DKI Ancam Cabut KJP Pelajar Bikin Rusuh Demo di DPR
Namun penarikan KJP pelajar itu melihat pelbagai pertimbangan. Salah satunya faktor ekonomi dari keluarga pelajar tersebut.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus memantau pelajar mengikuti demonstrasi sejak pekan lalu hingga kemarin. Disdik DKI mengancam mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus) milik pelajar jika melakukan kerusuhan dalam berdemo.
"Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan (cuma) kena sanksi dari kepolisian dan mendapat peringatan dan pembinaan pada orang tua, itu barang kali dikumpulkan jangan diulangi ya, KJP-nya tetap jalan," kata Kepala Disdik DKI Ratiyono di Balai Kota Jakarta, Selasa (1/10).
Pencabutan KJP itu tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pada pasal 32 terdapat 23 butir larangan yang berujung pada sanksi pencabutan KJP Plus.
Namun penarikan KJP pelajar itu melihat pelbagai pertimbangan. Salah satunya faktor ekonomi dari keluarga pelajar tersebut.
"Kalau dihentikan udah miskin ya ikut-ikutan rusak masa depannya, tapi tetap diingatkan kamu udah miskin jangan ikut-ikutan," ujarnya.
Menurut Ratiyono, sanksi bagi pelajar melanggar hukum tetap dilakukan. Akan tetapi, sanksi tersebut jangan sampai membuat siswa itu putus sekolah.
"Yang penting usahakan proses pembelajaran jangan berhenti, kalau pun dia melakukan pelanggaran dan masih ada proses. Tapi yang penting setelahnya dia harus sekolah," imbuh dia.
Disdik Cek Data Pelajar Ditangkap Polisi
Ratiyono menambahkan, pihak Pemprov DKI juga selalu memantau asal dari para pelajar yang tertangkap saat mengikuti aksi unjuk rasa. Hal ini agar penanganan lebih lanjut bersama pihak keluarga dan sekolah bisa dilakukan.
"Pasti. Setelah setiap kejadian ketika ada informasi, ada yang di Polda, pasti kami utus pejabat kami yang merapat ke Dirkrimum minta data, nanti data itu dikroscek dari SMA atau SMK mana," tuturnya.
"Misalnya semalam kejadian, paginya kita langsung ke Polda. Waktu tanggal 25 kejadian, tanggal 26 kepala seksi kesiswaan merapat ke Polda Metro Jaya karena ini anak orang," imbuhnya.
Menurut Ratiyono, bila terbukti melakukan tindak kriminal, maka pelajar yang bersangkutan akan dihadapkan dengan pihak berwajib. Sanksi pun tergantung dari peraturan yang ada dan diteruskan ke pihak sekolah.
Selain itu, dia juga mengimbau pihak kepolisian agar tak memperlakukan para pelajar dengan kasar. Apalagi sampai dipukuli.
"Kita pesan pada kepolisian perlakukan mereka sebagaimana anak dia, jangan digebukin walau kadang ngeselin juga," tandas Ratiyono.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
(mdk/gil)