Dirut PD Pasar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri, dituding salah gunakan wewenang
Andar menerangkan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud terkait proses perekrutan karyawan di PD Pasar Jaya. Dalam proses tersebut ternyata para pejabat PD Pasar Jaya tidak melakukan penyeleksian yang ketat dan melanggar aturan.
Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya dengan nomor pelaporanLP/1379/XII/2017/Bareskrim tanggal 14 Desember 2017. Arief dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
"Hari ini kami resmi melaporkan di Bareskrim dengan Pasal 421 KUHP adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh direksi," kata kuasa Hukum Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Andar Sidabalok, di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).
Andar menerangkan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud terkait proses perekrutan karyawan di PD Pasar Jaya. Dalam proses tersebut ternyata para pejabat PD Pasar Jaya tidak melakukan penyeleksian yang ketat dan melanggar aturan.
"Cara merekrut pegawai yang sudah diangkat sebagai bagian dari direksi, bagian keuangan, SDM, tanpa menggunakan atau tanpa melalui penyeleksian yang sesungguhnya yang sudah diatur dalam aturan yang sudah ada di pemda maupun dari gubernur," terangnya.
Semestinya perekrutan terhadap karyawan harus dibuka secara transparan ke publik serta dilakukan proses penyeleksian yang ketat. Dia juga menduga banyak manipulasi berkas dan dokumen terkait dengan proses kenaikan tingkat karyawan di BUMD tersebut.
"Banyak sekali manipulasi yang ada tingkat direktur ada beberapa direktur harusnya jajarannya adalah strata 1, tapi ada juga yang tamatan SMA, memanipulasi datanya ini sebetulnya bagian dari tindakan kesewenang-wenangan," tuturnya.
Andar menyebut penyalahgunaan ini juga terkait jenjang karir para karyawan PD Pasar Jaya yang dianggap tidak berjalan dengan baik. Semestinya, kenaikan jabatan karyawan harus melalui proses selama 10-20 tahun bekerja.
Oleh karena itulah, dengan adanya perekrutan tenaga profesional, dia menyatakan hal tersebut adalah suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dan syarat dengan kepentingan.
"Ada pegawai yang profesional yang diangkat hanya sekian bulan sudah masuk ke pegawai tetap. Nah ini prosedur yang sudah sangat jauh sekali," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin tak ambil pusing dalam pelaporan tersebut. Menurutnya, seluruh kebijakan sudah mengacu kepada aturan yang berlaku di Indonesia.
"Saya sebenarnya tidak ada tanggapan, saya patuh aja dengan seluruh proses mediasi yang ada, anjuran Disnaker juga sudah keluar jadi saya patuhi anjurannya," kata Arief saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/12).
Arief menegaskan, dirinya tetap fokus melakukan pembenahan dan membuat PD Pasar Jaya lebih baik lagi ke depannya.
"Pasar Jaya mau menjadi lebih baik kok ke depannya, persaingannya sudah ketat sekali, industri perdagangan lagi sulit, saya mau lebih fokus ke pedagang dan perapihan Perda Pasar Jaya aja agar bisa bersaing kedepannya," tegas Arief.
Baca juga:
Tipu 11 korban, calo CPNS ditangkap di Aceh
5 Hal perlu diperhatikan sebelum melamar CPNS tahun ini
Belasan guru honorer di Klaten tertipu calo CPNS
Buka seleksi CPNS, MenPAN Asman ingatkan pelamar waspadai penipuan
Tipu CPNS ratusan juta, anggota DPRD Bali hanya dituntut 10 bulan
Tipu 63 peserta CPNS, Cici & Helen raup Rp 8,3 miliar
Janjikan posisi CPNS di Samsat, wanita ini tipu korban Rp 86 juta