Dinkes DKI targetkan satu bulan evaluasi tarif INA CBGs
"Kami akan adjustment hitungan tarif yang digunakan untuk INA CBGs," ujar Kadinkes DKI Jakarta Dien Emawati.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menargetkan waktu satu bulan untuk melakukan evaluasi kebijakan (adjusment) perhitungan tarif paketan pengobatan dengan sistem Indonesian Case Basic Groups (INA CBGs). Hal ini dilakukan menyusul adanya rumah sakit yang menyatakan akan mundur dalam pelaksanaan program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
"Kami akan adjustment hitungan tarif yang digunakan untuk INA CBGs. Mudah-mudahan lah dengan tarif yang kita adjust akan membuat pelayanan di rumah sakit-rumah sakit akan lebih baik," ujar Kepala Dinkes DKI Jakarta Dien Emawati usai rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD dan 16 rumah sakit swasta di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (23/5).
Dien mengatakan, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah setuju jika sistem INA CBGs memang harus dievaluasi. Namun demikian, menurut dia, evaluasi hanya dilakukan untuk perawatan ICU atau bedah.
"Tindakan terutama, kalau rawat inap rawat jalan sudah oke, tindakan-tindakan tadi yang seperti ICU dan bedah dan sebagainya itu memang harus diadjust dan itu memang sudah disampaikan oleh Sekjen, itu diberikan waktu satu bulan harus sudah selesai. Dengan demikian itu akan dilakukan penyesuaian yang ada di DKI Jakarta," jelasnya.
Selanjutnya, Dien menjelaskan, sebenarnya tarif-tarif pengobatan yang ditetapkan berbeda-beda dalam sistem INA CBGs karena tidak adanya kelengkapan data dari rumah sakit. Pasalnya, data-data dari rumah sakit swasta maupun pemerintah yang masuk hanya 20 persen.
"Artinya ada beberapa rumah sakit swasta yang datanya belum masuk, sehingga angkanya tadi yang menjadi kecil. Nah, inilah yang harus kita adjust. Data semua clinical-clinical pathway tadi, rumah sakit yang akan dimasukkan ke National Center for Casemix (NCC) dengan demikian akan mempunyai data base yang bagus, akan terjadi compare, 100 persen data masuk akan angkanya menjadi lebih baik," paparnya.
Menurutnya, semua rumusan untuk tarif pengobatan secara paket dalam sistem INA CBGs ditetapkan Kemenkes, namun dalam Undang-undang (UU) BPJS yang menentukan adalah Gubernur. Dalam hal ini, Gubernur dapat menentukan tergantung dengan kemampuan keuangan daerah.
"Hitungan rumusannya adalah Kemenkes, tetapi di dalam UU BPJS, yang menentukan gubernur. Gubernur kalau APBD-nya tinggi, dia bisa mengadjust 90 persen kemampuan keuangan daerah," jelas Dien.
Tetapi, dalam meng-approve hitungan tarif tersebut tetap harus berkoordinasi dengan BPKD. Sebab, BPKD merupakan pemegang keuangan daerah.
"Nah ini. Bagi kita, tugas saya mengadjust kemudian melaporkan ke bapak gubernur. Kalau misalnya mengadjustment sekian persen nah itu BPKD yang kewenangannya. Berlaku surut boleh ga, supaya ga nabrak aturan ya,"terangnya.(mdk/lia)