Dinilai memfitnah & cemarkan nama baik, Ahok dipolisikan Lulung dkk
"Ahok bicara menghina merendahkan sebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman," kata kuasa hukum DPRD.
Enam anggota DPRD DKI Jakarta lewat kuasa hukumnya, Razma Arif Nasution, resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke Bareskrim Polri. Mereka adalah Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura) dan Prabowo Soenirman (Gerindra).
"Pertama memberi keterangan memfitnah orang lain dalam pasal 310, 316, 318 dengan ancaman hukuman empat tahun," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Selain dugaan fitnah, politikus Kebon Sirih juga melaporkan Ahok dengan perbuatan pencemaran nama baik. Menurut Razman, ocehan Ahok itu merendahkan dan menghina anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kedua, pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman enam tahun penjara," kata Razman.
Razman menegaskan ocehan Ahok melanggar Undang-undang sehingga terancam hukuman penjara. Razman ngaku optimistis Bareskrim Mabes Polri akan bekerja cepat dan profesional.
"Ahok bicara menghina merendahkan sebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman. Kalau ini terbukti, Ahok bisa dipenjara," pungkasnya.
Baca juga:
Bicara kasar saat mediasi di Kemendagri, Prabowo ngaku tiru Ahok
Tim Angket usir kepala BPKD di rapat e-budgeting dengan konsultan
Tak laporkan kekayaan ke KPK, pimpinan DPRD DKI takut?
Reaksi lulung cs terancam tak gajian 6 bulan gara-gara kisruh RAPBD
Ahok minta rapat hak angket dilakukan secara terbuka
Pansus angket DKI bakal panggil tim 20 terkait RAPBD 2015
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI anggap hak angket Ahok urusan kecil