Dinilai kurang lengkap, Kejati DKI kembalikan berkas Richard ke polisi
Penyidik Polda Metro Jaya diberikan waktu selama 14 hari kerja memperbaiki kekurangan tersebut. Nirwan tak menjelaskan apa saja yang kurang dari berkas itu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus narkoba, Richard Muljadi, ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas perkara Richard dinilai belum lengkap.
"Belum P-21, berkasnya sudah dikembalikan lagi kepada Polda Metro Jaya dikarenakan ada kekurangan formil dan materil," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, saat dihubungi, Kamis (21/9).
Penyidik Polda Metro Jaya diberikan waktu selama 14 hari kerja memperbaiki kekurangan tersebut. Nirwan tak menjelaskan apa saja yang kurang dari berkas itu.
"Idealnya 14 hari tapi ini kan kembali ke domain penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya selesai menangani kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang menjerat Richard Muljadi (RM). Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/9).
Baca juga:
Lima terdakwa ganja 1,3 ton dituntut hukuman mati
2 Nelayan Filipina penyelundup sabu-sabu lewat perairan Nunukan akan dideportasi
Ini penjelasan Kalapas soal penangkapan napi kasus narkoba di rumah dinasnya
10 Pengedar sabu diringkus polisi di lintasan Aceh-Sumut
Terdakwa kasus ekstasi cair merasa tak adil dituntut seumur hidup
Samsul dan Rizal ditangkap saat transaksi narkoba dekat Lapas Kerobokan
Takut ditangkap, wartawan gadungan di Palembang simpan sabu di celana dalam