Dilarang menginap, Muktar tusuk dan pukul teman sendiri hingga tewas
Muchtar langsung membunuh hanya gara-gara alasan yang sangat sepele.
Polda Metro Jaya membekuk pelaku pembunuhan, Muktar, pada Sabtu (6/8). Muktar diketahui tega membunuh temannya yakni Sukamto hanya karena dilarang menginap di tempatnya.
"Kami mengamankan pelaku Muktar karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sukamto dengan menggunakan batu konblok pada bagian kepala dan ditusuk dengan pisau pada bagian dada dan perut hingga korban tewas hanya karena dilarang menginap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (8/8).
Adapun pembunuhan tersebut, Awi mengungkapkan, terjadi di kediaman korban yakni Jalan Ki Hajar Dewantoro Nomor 8, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Sabtu (6/8) di mana pelaku berkunjung ke rumah korban dengan maksud menginap.
"Namun sama korban tak diperbolehkan, pelaku pun kesal dan melakukan perbuatan sadis tersebut dengan menggunakan pisau serta batu konblok," ucapnya.
Untuk pisau yang dipergunakan untuk menusuk korban, papar Awi, diambil pelaku dari belakang warung bakso yang ada di dekat rumah korban. Dan setelah dipergunakan, pisau tersebut dibuang di tempat sampah.
"Pisau tersebut hingga kini masih dalam pencarian. Sedangkan untuk batu konblok yang dipergunakan memukul kepala diambil dari lokasi dan telah disita," ujarnya.
Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Namun tak lama akhirnya dibekuk di kostan anaknya di Tegal Rotan, Ciputat, Tangerang Selatan. Untuk penetapan sebagai pelaku, berdasarkan tindak lanjut penyelidik dan cek hasil pemeriksaan sampel darah dari sandal jepit dan darah dari kuku pelaku, serta pembanding darah korban di lokasi kejadian yang telah disita.
"Pada awal penangkapan, pelaku mengelak membunuh korban. Namun setelah selama 8 jam pemeriksaan, akhirnya terungkap juga dari keterangan 3 saksi setelah interogasi konfrontir dan cek alibi terdekat dan menelusuri hasil keterangan para saksi dan mengarah pada dirinya bahwa tersangka," ujarnya.
Kemudian setelah melakukan pembunuhan, lanjut Awi, pelaku juga mengambil uang milik korban sebesar Rp 400.000 dan rokok satu bungkus. Uang itu dipergunakan untuk membayar utang makan di warteg sebesar Rp 300.000 dan sisanya sebesar Rp 100.000 telah di pergunakan untuk makan.
"Pelaku pun kami kenakan pasal tentang pembunuhan," tutup Awi.(mdk/tyo)