Dilantik Presiden Jokowi, Ahok sah jadi Gubernur DKI
Ahok resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta melalui Keppres Nomor 130 P tahun 2014.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pelantikan Ahok tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) berwarna putih, Ahok tampak sumringah sebelum pengucapan sumpah jabatan. Tepat pukul 14.05 WIB, acara pelantikan dimulai.
Sebelum pembacaan sumpah, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Presiden oleh Deputi Sumber Daya Manusia yang berisi secara resmi memberhentikan Ahok sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 130 P tahun 2014 tentang pengesahan pemberhentian wakil gubernur DKI Jakarta 2012-2017 dan pengesahan pengangkatan gubernur sisa masa jabatan 2012-2017.
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya, dengan selurus-lurusnya, serta berbakti dengan masyarakat nusa dan bangsa. Semoga Tuhan menolong saya," ucap Ahok di Istana Negara, Rabu (19/11).
Baca juga:
Dilantik, Ahok bilang ke Jokowi 'ini keajaiban dunia'
Besok, Ahok ajukan calon wagub DKI ke Jokowi
Momen pelantikan Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta
Politikus PAN desak KMP DKI bawa masalah pelantikan Ahok ke PTUN
Anak Ahok tak ambil pusing ayahnya sering didemo FPI
Jadi gubernur, Ahok buat selamatan dengan PNS DKI
Ini alasan Ahok gunakan ruang kerja bekas Jokowi