Dikaitkan kasus makar, Agus-Sylvi kirim daftar nama timses ke Polisi
Dikaitkan kasus makar, Agus-Sylvi kirim daftar nama timses ke Polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, Jamran merupakan tim sukses pasangan calon Agus-Sylvi. Jamran merupakan aktivis yang saat ini menjadi tersangka kasus makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, Jamran merupakan tim sukses pasangan calon Agus-Sylvi. Jamran merupakan aktivis yang saat ini menjadi tersangka kasus makar.
Ketua tim pemenangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Sylviana Murni, Nachrowi Ramli (Nara) membantah bahwa Jamran bagian dari tim sukses Agus-Sylvi. Nara menegaskan, pihaknya akan menyampaikan secara langsung daftar nama tim sukses Agus-Sylvi kepada Polda Metro Jaya.
"Sebagai ketua tim, jika hal itu (Jamran salah satu tim sukses Agus-Sylvi) yang disampaikan pimpinan lembaga resmi (Polda Metro Jaya) maka akan kami sampaikan dengan baik. Ada data di kami yang bisa jadi payung hukum," tegas Nara di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/1).
Nara menjelaskan, berdasarkan surat yang dikirim tim kampanye Agus-Sylvi ke KPUD DKI yang ditandatangani oleh Agus Harimurti Yudhoyono tertanggal 4 Oktober 2016, Jamran tidak masuk dalam daftar nama tim kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017.
"Tidak ada nama saudara Jamran dalam daftar nama tim kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017, sehingga tidak benar jika saudara Jamran sebagai anggota tim kampanye paslon nomor satu," kata dia.
Kendati demikian, Nara tak membantah bahwa Jamran bagian dari relawan Agus-Sylvi.
"Yang benar, memang saudara Jamran termasuk sebagai anggota relawan. Dalam relawan itu yang bersangkutan hanya anggota bukan ketua apalagi sekretaris," tegas Nara.
Kepada berbagai pihak, Nara meminta agar menghormati proses demokrasi dan tidak menyebar fitnah sehingga merugikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI nomor urut satu.
"Hormati demokrasi dan jangan menyebar fitnah," kata Nara singkat.
Untuk diketahui, Jamran ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Hingga saat ini, sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar.
Pada 2 Desember 2016 lalu, ada sebelas orang yang ditangkap namun hanya tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, dan Rizal Khobar. Selain itu, belakangan aktivis Hatta Taliwang juga disangka terlibat upaya makar.
Baca juga:
Jamran disebut masuk timses, kubu Agus minta jangan main fitnah
Anies Baswedan awali 2017 dengan konvoi naik vespa
Perseteruan panjang Ahok vs FPI
Kampanye di Ragunan, Ahok dikeluhkan warga soal sembako mahal
Ahok punya ide bangun RPTRA gantung di Ragunan
Ekspresi suami Sylviana Murni saat diperiksa terkait dugaan makar
Meski diadang, Ahok tak akan perkarakan Ketua FPI Pasar Minggu