Diduga peras warga, dua anggota Polres Jakarta Pusat diringkus tim buser
Diduga peras warga, dua anggota Polres Jakarta Pusat diringkus tim buser. Mereka diduga memeras korban yang saat keluar dari sebuah Diskotek Pujisera. Mereka mengancam korban bahwa akan dibawa ke kantor dan melakukan pemeriksaan urine apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
Wawan Chandra (30), dan Tri Sutrisno (30) terpaksa diamankan oleh Subnit Buruh Sergap. Mereka merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat.
Keduanya diamankan setelah diduga terlibat dalam tindakan pidana Pasal 368 KUHP alias pemerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan atas penangkapan itu.
"Iya benar (penangkapan), tadi, sekira pukul 08.30 WIB, di depan Restoran Garuda di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wawan merupakan anggota Sabhara Polsek Johar Baru. Sedangkan Tri Sutrisno anggota Reskrim Polsek Kemayoran.
Mereka diduga memeras korban yang saat keluar dari sebuah Diskotek Pujisera. Mereka mengancam korban bahwa akan dibawa ke kantor dan melakukan pemeriksaan urine apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Sehingga korban menuruti apa keinginan dua oknum tersebut.
"Ya saat ini kita masih dalami ya. Kita juga koordinasi dengan Provost Polsek, dan menyerahkan ke Tim Riksa," pungkas Argo.
Baca juga:
Kades Hambalang Bogor peras warga Rp 20 juta dalam kasus oper tanah
Sopir taksi online di Tangerang diringkus usai peras penumpang
Polisi tak temukan rekaman video mesum penumpang taksi online
Sopir taksi online peras penumpang wanita yang bercumbu di mobil
2 Anggota ormas di Ubud peras pedagang hingga Rp 25 juta
Mantan Kadis Pertanian ngaku diperas Komisi B DPRD Jatim
Peras polisi Rp 2 M, petani diduga palsukan tanda tangan adik ipar