Diduga lakukan penggelapan, bos keuangan GO-JEK dipolisikan driver
Diduga lakukan penggelapan, bos keuangan GO-JEK dipolisikan driver. Laporan ini buntut pemberhentian secara sepihak kepada mitra driver yang dilakukan PT GO-JEK Indonesia. Tidak hanya itu, para driver yang ter-suspend juga kehilangan uang deposit hingga jutaan rupiah hasil jerih payah mereka yang terkumpul di rekening.
Sejumlah driver ojek berbasis daring GO-JEK didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi ruang SPKT Polda Metro Jaya (PMJ). Kedatangan mereka melaporkan Direksi Keuangan PT GO-JEK Indonesia atas tuduhan penggelapan dalam jabatan.
Kejadian bermula dari pemberhentian secara sepihak (suspend) kepada mitra driver yang dilakukan oleh PT GO-JEK Indonesia. Tidak hanya itu, para driver yang ter-suspend juga kehilangan uang deposit hingga jutaan rupiah hasil jerih payah mereka yang terkumpul dalam rekening akun pengendara ojek berbasis online itu.
"Hari ini kami akan melaporkan terkait dugaan tidak pidana penggelapan oleh PT GO-JEK terhadap para drivernya. Banyak sekali driver PT GO-JEK ini ter-suspend akunnya. Ketika ter-suspend, deposit di akun mereka tidak bisa diambil. Jumlah yang ada di akun tersebut ada yang Rp 4 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta. Jadi teman-teman yang ter-suspend PT Go-Jek tidak bisa mengambil apa yang jadi haknya," beber pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama kepada awak media, saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (17/2).
Oky menambahkan, sebelumnya ia bersama driver GO-JEK sudah berusaha meminta klarifikasi. Namun, tidak ada tanggapan baik dari PT GO-JEK.
"Kami juga sudah mengupayakan untuk mengatur pertemuan dengan pihak manajemen PT GO-JEK, tapi setelah berkali-kali kami berusaha untuk berunding, tidak ada respons baik dari pihak GO-JEK terhadap driver. Kami mengundang PT GO-JEK untuk datang ke kantor LBH Jakarta, tapi setelah ditunggu beberapa bulan, tidak pernah ada respon yang baik," kata dia.
Sementara itu, Rosikin (32) salah seorang pengemudi GO-JEK yang terkena suspend menceritakan, dirinya tidak mengetahui alasan pemberhentian secara sepihak yang dilakukan manajemen GO-JEK. Ia mengklaim tidak pernah melakukan kesalahan hingga menyebabkan dirinya diberhentikan dari GO-JEK.
"Pas (bulan) puasa (Juli 2016) sudah ada beberapa teman-teman yang ke suspend dan itu dibilang sistem, otomatis suspend, dan itu tidak ada penjelasan dari PT GO-JEK mengenai otomatis suspend itu. Jadi mereka (GO-JEK) membuat aturan sendiri tanpa perundingan dengan driver. Waktu itu tanggal 4 Oktober kami buat perjanjian juga dengan Pak Nadiem (CEO GO-JEK) di Polda sini, dan Pak Nadiem berjanji akan merapikan sistem yang ada. Sampai sekarang tidak ada sistem yang dirapikan," kata dia.
Bahkan, lanjut Rosikin, dirinya terpaksa kehilangan haknya yakni uang sebesar Rp 4 juta yang ada dalam deposit akun GO-JEK miliknya.
"Semua dana yang ada disitu (deposit) tidak bisa kita cairkan," tutupnya.
LBH Jakarta melaporkan hal ini dengan nomor laporan LP/843/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 17 Januari 2017, atas pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
Baca juga:
Meriahkan Valentine, driver GO-JEK bagikan mawar ke penumpang
Tingkatkan kesejahteraan, GO-JEK beri asuransi untuk para driver
Mediasi dengan driver, CEO GO-JEK janji kaji ulang aturan performa
Go-Jek luncurkan program untuk tingkatkan kesejahteraan driver
Jeritan pengendara GO-JEK, dibutuhkan warga tapi ditindas manajemen
CEO tak hadir, mediasi GO-JEK dengan pengemudi dilanjutkan besok
Ini alasan Go-Jek terapkan aturan performa layanan