LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Demi Kemanusiaan, Polisi Tak Hukum Pelanggar Transportasi Saat PSBB

Menurutnya, langkah tersebut cukup efektif hingga saat ini meningkatkan angka kepatuhan para pengendara dan menurunkan angka pelanggaran.

2020-04-16 15:33:35
PSBB Jakarta
Advertisement

Pemberian sanksi hukum tidak akan diambil polisi bagi pengendara yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bidang transportasi karena aspek kemanusiaan.

"Kita denda Rp100 juta atau kurungan 1 tahun untuk tidak makai masker atau sarung tangan. Lebih baik kita berikan imbauan teguran, demi sisi kemanusiaan dan sampai sekarang jumlah pelanggar sudah turun jauh," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi merdeka.com, Kamis (16/4).

Diketahui, sampai saat ini langkah petugas hanya memberikan teguran, termasuk yang baru diberlakukan blangko teguran kepada setiap pelanggar aturan PSBB di jalan raya. Menurutnya, langkah tersebut cukup efektif hingga saat ini meningkatkan angka kepatuhan para pengendara dan menurunkan angka pelanggaran.

Advertisement

"Saat ini pengendara juga sudah semakin patuh dan taati peraturan seperti memakai masker dan sarungan tangan, hingga batasan penumpang itu," jelas Sambodo.

Selain itu, ia juga menjelaskan mobilitas yang masih ramai di sejumlah titik check point. Hal itu karena masyarakat masih banyak yang bekerja di tengah status penerapan aturan PSBB.

"Kalau masih banyaknya pengendara, karena mereka masih banyak yang berangkat bekerja. Kita juga tidak bisa melarang mereka untuk tidak bekerja," ujarnya.

Advertisement

Pemberlakuan Blangko Teguran

Soal blangko teguran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan model blangko teguran tersebut. "Iya benar itu surat teguran tertulis," ujar Yusri, Jakarta.

Dia menjelaskan, surat teguran polisi untuk PSBB telah dimodifikasi, sehingga poin-poin pelanggaran disesuaikan dengan Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020.

"Dimasukkan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker. Ini untuk pendataan kita di database," ujar Yusri.

Yusri menegaskan, surat teguran itu semata-mata untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan PSBB.

"Kita harapkan masyarakat dengan cara ditegur seperti ini langsung mau berubah, sadar bahwa memang penyebaran Covid-19 berbahaya harus cepat kita perangi bersama," ucap dia.

Yusri memastikan tidak akan ada penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) bagi masyarakat yang mendapatkan surat teguran model seperti itu.

"Enggaklah (Tidak ada penyitaan). Kita kan mau edukasi ke masyarakat supaya mau sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas dia.

Di blangko teguran tersebut berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya. Terdapat pula jenis pelanggaran bagi pengendara roda dua seperti, tidak memakai masker maupun sarung tangan, berboncengan tidak satu alamat tujuan, dan bagi roda empat seperti batas maksimal penumpang 50%, dari kapasitas kendaraan.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.