Dalam keppres pemberhentian, SBY ucapkan terima kasih Jokowi
"Terhitung sejak dikeluarkanya berati 16 Oktober beliau (Jokowi) sudah berhenti sebagai gubernur DKI Jakarta," kata Heru
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) per hari ini telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 2014 terkait pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur DKI Jakarta. Dalam keppres tersebut, SBY juga menyampaikan terima kasih kepada Jokowi yang telah memimpin Jakarta.
"Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 yang butirnya disebut menyampaikan pengunduran Pak Jokowi dan Pak Presiden SBY di situ juga tertera mengucapkan terima kasih, terhitung sejak dikeluarkanya berati 16 Oktober beliau sudah berhenti sebagai gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Biro Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Heru Budi Hartono di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (16/10).
Heru menambahkan, keppres tersebut diterima pihaknya sore tadi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Ada tiga surat, surat pertama ke gubernur, dan ke wakil gubernur tentunya tembusannya adalah ke DPRD dan juga ke KPU, dan surat ke Pak Joko Widodo sudah kami sampaikan malam ini," ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan keppres terkait pemberhentian Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta sudah ditandatangani Presiden SBY. Terhitung hari ini, Jokowi sudah resmi berhenti jadi Gubernur DKI.
"Keppres pemberhentian sudah di tandatangani presiden tadi pagi," ujar Julian di Kantor Presiden, Jakarta.
Jokowi presiden terpilih 2014-2019 akan dilantik 20 Oktober mendatang. Hari itu, SBY pun akan mengadakan upacara penyambutan Jokowi di Istana Negara.